Terkait Rekomendasi BPK-RI TA 2020 Dinas PUPR Sergai Diduga Belum Tuntas

sentralberita | Sergai ~ Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai (Kab Sergai) Tahun Anggaran 2019 diduga belum tuntas.

Hal itu diungkapkan Kordinator Jejaring Ombudsman Sumatera Utara (SUMUT), Ratama Saragih kepada sentralberita.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/32020).

Ratama Saragih menyatakan, sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Periksaan (LHP) BPK atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nomor.45.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 24 April 2020 diduga tak di selesaikan utuh pengembalianya seratus persen alias masih meninggalkan kerugian negara sekitar Rp.693.796.668,87.

Dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas 21 paket pekerjaan sebesar Rp.41.430.984.481,86 atau sebesar 19.96% dari total belanja modal terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.996.630.045,01 yakni pekerjaan peningkatan, rehabilitasi ruas jalan di 21 titik di wilayah kerja serdang bedagai.

Baca Juga :  Menuju Target 80 Persen, KPU Sumut Selenggarakan Lomba Karya Tulis dan Foto

Anehnya, menurut Ratama,Rekomendasi BPK.RI.Perwakilan Sumatera Utara itu tak seluruhnya ditindak lanjuti alias tak semuanya jumlah kerugian negara disetorkan sebagai akibat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 21 paket pekerjaan TA.2019 tersebut.

Dalam LHP BPK.RI tersebut, tercatat jumlah pengembalian kerugian negara akibat kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp.302.833.377,23 yang harus dibayarkan oleh 15 rekanan dengan masa periode pengembalian April s.d November 2020.

” Pengembalian kerugian negara harus tuntas dan tak bisa meninggalkan sisa,” tulis Ratama Saragih yang juga Responder BPK.RI ini.

Diutarakan, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI.NO.813K/Pid/1987 Tanggal 29 Juni 1989 dinyatakan, bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecendrungan timbulnya kerugian negara.

Baca Juga :  Dua Hari Jelang Pilkada Serentak 2024 di Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Persiapan Berjalan Baik

” Ini membuktikan bahwa jangankan tersisa, jumlah kerugian negara saja pun tak perlu pasti, namun adanya kecendrungan timbulnya kerugian negara sudah cukup untuk di ganjar alias di hukum,” tukas Ratama Saragih.(jontob/red)

-->