Kordinator Penghubung KY Sumut Menangis Saat Bersidang di Sidang Supir Maut Tewaskan Isterinya
sentralberita | Medan ~ Syah Rizal Munthe, Kordinator Penghubung Komisi Yudisial ( KY) Sumut tak kuasa menahan tangis saat menjadi saksi dalam kecelakaan yang menewaskan Istrinya Fitri Juliani di Pengadilan Negeri Medan,Kamis sore (18/3).
Syah Rizal yang hadir ke pengadilan menggunakan lobe putih dan baju batik itu, menjawab satu per satu pertanyaan hakim dengan nada pilu, sembari meneteskan air mata.
Dijelaskannya, peristiwa naas tersebut terjadi pada 3 Desember 2020 lalu, saat itu ia mengaku mendapat dua kali panggilan telepon, panggilan pertama menginformasikan bahwa istrinya mengalami kecelakaan dan panggilan kedua memberitahukan kalau istrinya sudah meninggal dunia.
Saat itu kata Rizal, sontak saja ia langsung pergi ke lokasi dan mendapati istrinya sudah meninggal dunia dengan posisi berada di kolong truk Tronton yang dikemudikan Sugandi (terdakwa) dan tampak sudah berlumuran darah.
“Awalnya saya ditelpon, dikabari istri kecelakaan dan ditelpon lagi sudah meninggal,” katanya kepada Majelis Hakim sembari menyeka air mata.
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala pun menanyakan, apakah ia memiliki anak, dan dijawab ia punya empat anak yang masih kecil-kecil dan yang paling tua masih berumur 10 tahun.
“Anak saya empat, paling tua umur 10 tahun, dulu ibunya bekerja sebagai guru TK,” katanya dengan nada pilu.
Lantas, hakim pun menanyakan apakah pihak keluarga supir maupun perusahaan pemilik Truk Tronton sudah ada upaya melakukan damai kepada keluarga korban, dan dijawab Rizal ada namun ia menolak.
“Ada pak, tetapi tidak saya terima karena tidak sesuai yang dialaminya. Mereka (keluarga terdakwa) hanya memberikan santunan uang Rp 500 ribu untuk biaya penguburan,” bebernya.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vernando Agus Hakim menuturkan, perkara itu bermula saat terdakwa Sugansi yang bekerja bekerja sebagai supir mobil Truk Tronton, melintas di Jalan A.H.Nasution dari arah STM menuju arah Asrama Haji.
Setelah melewati Under pass, ada sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh korban Fitri Juliani, dengan mendahului terdakwa dari sebelah kiri kemudian melaju di depan terdakwa dan sepeda motor korban Fitri Juliani, tersebut melaju dengan pelan, dan pada saat itu terdakwa berusaha melakukan pengereman, namun tiba-tiba rem blong sehingga mobil Truk Tronton tidak berhenti lalu bamper depan bersentuhan dengan bagian belakang sepeda motor Fitri.
“Sehingga sepeda motor Fitri
terjatuh ke aspal jalan, dan terseret sedangkan pengemudinya terlindas ban depan sebelah kiri. mobil Truk Tronton berhenti setelah 15 meter dan pada saat itu terdakwa berusaha untuk menghindari terjadinya sentuhan.
Namun ketika terdakwa menginjak rem, tiba-tiba rem blong sehingga mobil terus melaju dan bersetuhan dengan bagian belakang sepeda motor yang berada di depan terdakwa tersebut sehingga sepeda motor terjatuh ke aspal berikut dengan pengemudinya terseret serta terlindas ban depan sebelah kanan mobil Truk Tronton masih melaju sehingga sepeda motor, dengan pengemudinya terseret di bawah kolong mobil Truk Tronton tersebut,” urai JPU.
Saat itu kata Jaksa, saksi Harun Amin melihat badan pengemudi sepeda motor terlindas ban depan sebelah kanan mobil Truk Tronton tersebut, dan sudah mengeluarkan darah, kemudian sehingga warga berdatangan dan datang petugas kepolisian dan mengeluarkan badan korban Fitri.
“Dimana pada saat itu posisinya korban Fitri sudah meninggal dunia, kemudian korban dibawa ke rumah Sakit Mitra Sejati Medan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya,” kata JPU.
Kata JPU perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(fs/red)