Oknum Polisi-DPRD Berkomplot Begal Truk

sentralberita | Jakarta ~ Oknum polisi dan anggota DPRD di Lampung terlibat dalam aksi begal truk di dekat gerbang masuk PT CJ Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa yang terjadi pada 30 November 2020 itu bermula saat sopir truk bernama Eko Susanto sedang mengemudikan kendarannya. Tiba-tiba ia disetop para pelaku.

“Secara tiba-tiba dicegat oleh tiga orang pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BE 2803 CO,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Tiga pelaku itu yakni YA dan HND yang merupakan oknum anggota polisi, serta satu pelaku lain berinisial SUM alias GT.

Modus pelaku adalah menyatakan kendaraan yang digunakan korban bermasalah dengan pihak leasing. 

Pelaku saat itu menyatakan korban
 menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, sebenarnya tak ada tunggakan angsuran.

Selanjutnya, tiga pelaku itu mengambil paksa truk tersebut. Truk itu dibawa pelaku SUM dan korban dibawa menggunakan mobil yang dibawa pelaku YA dan HND.

Tak lama berselang, korban justru diturunkan diturunkan di Jalan Ir Sutami, depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung. Kemudian, dua oknum polisi itu melanjutkan perjalanan ke rumah SUM untuk melihat truk curian tersebut.

Setelahnya tiga pelaku itu bersama pelaku lain berinisial HEN alias YOG dan FA berembuk untuk menjual truk curian itu ke daerah Lampung Utara. Namun karen belum sepakat, mereka pun kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga :  Upaya Gagalkan Calon Perseorangan di Tapsel ‘Membunuh’ Demokrasi

Keesokan harinya, pelaku FA, SUM, dan YOG berkumpul. Lalu, datang pelaku EWN yang ingin menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara. Keempat pelaku ini lantas menuju ke Pasar Karang Anyar bertemu dengan YA dan HND.

“Tak berlama-lama, mobil hasil curian dibawa ke arah Tegineneng yang dikemudikan oleh SUM alias ditemani FA, sedangkan YA dan HND menggunakan mobil Xenia warna Silver, dua pelaku lainnya yaitu EWN dan HEN menggunakan mobil Avanza warna Putih. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum yang terletak di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng,” ujar Pandra.

Di rumah makan itu, mereka bertemu dengan pelaku SAL dan AR. Setelahnya, delapan pelaku itu pergi untuk menemui pelaku HTM yang merupakan anggota DPRD Lampung Utara di lapak singkong dan sawit di Kabupaten Lampung Utara untuk menjual mobil curian.

Sempat bernegosiasi, akhirnya disepakati truk curian itu dijual dengan harga Rp42,5 juta. Dari harga itu, sebanyak Rp5 juta dibayarkan secara tunai dan diterima pelaku SAL. Sedangkan sisanya, dibayar melalui transfer ke rekening EWN. Lalu, kartu ATM milik EWN diberikan kepada YA untuk keperluan mengambil uang sisanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Sebut Ibu Sebagai Sokoguru Bangsa Lahirkan Generasi Emas 2045

Setelah urusan jual beli selesai, delapan pelaku pun pulang ke arah Bandar Lampung. Tapi, mereka mampir lebuh dulu ke sebuah rumah makan di Kotabumi untuk makan bersama.

“Di tempat itu, EWN meminta bagian uang sebesar Rp5 juta untuk ketiga pelaku selaku perantara penjualan yaitu EWN, SAL, dan AR. Setelah uang diberikan, semua pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke arah Bandar Lampung,” ucap Pandra.

Polisi yang menyelidiki kasus pencurian truk tersebut telah menangkap lima pelaku. Mereka adalah SUM, FA, YA, HND, dan HTM. Sedangkan empat pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran.

“SUM alias berperan sebagai supir dump truk curian, FA sebagai pemantau keberadaan mobil dump truk, YA sebagai eksekutor langsung mobil dump truck, HND sebagai eksekutor dan HTM oknum anggota DPRD Lampung Utara berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck,” tutur Pandra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cnn)

-->