7 Korban Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Terima Kompensasi

sentralberita | Medan ~ Tujuh orang korban bom bunuh diri yang terjadi di Polrestabes Medan, pada 13 November 2019 silam menerima kompensasi berupa sejumlah uang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .


Pemberian kompensasi ini dilakukan di Mapolrestabes Medan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Medan, Rabu (17/3/2021).

Tujuh orang yang menerima kompensasi itu yakni Kompol Abdul Mutolip, Kompol Sarponi, Aiptu Deni Hamdani, Bripka Juli Chandra, AKBP Romadhoni Sutarjo, Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (PHL), dan Ihsan Mulyadi Siregar, seorang warga sipil.

“Kami datang untuk memberikan kompensasi kepada tujuh korban peristiwa terorisme di Polrestabes Medan di tahun 2019,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Medan, Rabu (17/3).

Baca Juga :  Kampanye Damai, Ketua KPU Mutia Atiqah: Momen Penting Sukseskan Pilkada


Penyerahan kompensasi terhadap tujuh korban tersebut dilakukan usai putusan Pengadilan Negeri Medan dinyatakan inkrah.


“Dalam putusan itu sudah disebutkan untuk tujuh orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam,” ujar Edwin.Adapun kompensasi yang diberikan LPSK terhadap tujuh korban terorisme tersebut dengan total Rp 140 juta. Namun, kata Edwin, hal itu dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.

“Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara,” ucapnya.

Seperti diketahui, peristiwa bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019. Pelaku bom bunuh diri yakni RMN, dinyatakan tewas kejadian itu. Sedangkan, lima anggota polisi dan dua warga sipil mengalami luka-luka akibat bom bunuh diri tersebut. (mtc)

Baca Juga :  Di HBH PKS, Rico Waas Ajak Seluruh Parpol Bersama Bangun Medan dengan Semangat Kolaborasi
-->