Terbukti Bertransaksi Sabu, Idris Dihukum 11 Tahun Penjara Di PN Medan

sentralberita | Medan ~ Terbukti melakukan transaksi sabu ( jual beli) senilai Rp 25 juta di rumah dingdong, Terdakwa Idris Alias Ris (40) kini divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di ruang sidang cakra 4 Pengadikan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/3/2021).

Majelis hakim menilai, lelaki yang berprofesi sebagai pedagang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idris Alias Ris dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidar 6 bulan penjara,” vonis hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah terima atau banding atas putusan tersebut. Vonis tersebut pun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu berawal pada Senin 20 Juli 2020 lalu, ketika terdakwa sedang berada di sebuah rumah dingdong yang terletak di Jalan H.M Harun Gang Keluarga Dusun V Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Seleksi Pegawai Perumda Tirtanadi sudah Sesuai Prosedur

“Teman terdakwa, datang bersama dengan saksi Partono (anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli) untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 50 gram netto, dengan kesepakat harga sabu seberat 50 gram netto tersebut seharga Rp 25 juta dan akan melakukan transaksi di rumah dingdong tersebut,” kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU terdakwa menghubungi Ali yang berada di LP Tanjung Gusta Medan, dengan mengatakan ada yang mau belanja narkotika jenis shabu seberat 50 gram dan Ali jawab supaya mengambil buah (sabu) di tempat biasa di gang belakang SMP 3 Percut.

“Lalu, terdakwa pergi menuju gang belakang SMP 3 Percut, dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan Adik Jambul yang sudah menunggu terdakwa, lalu Adik Jambul menyerahkan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 50 gram, kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Rico Waas Takbiran dan Lepas Pawai Kendaraan Hias

Kemudian, terdakwa kembali menemui kawan terdakwa dan saksi Partono di rumah dingdong, dan sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa bertemu dengan kawan terdakwa dan saksi Partono, selanjutnya terdakwa menyerahkan sabu seberat 50 gram kepada saksi Partono, dan pada saat itu saksi kepolisian, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian kata JPU saksi kepolisian, melakukan penggeledahan di rumah dingdong tersebut, dan ditemukan dan disita barang bukti berupa sabu seberat 50 gram.

Bahwa pemilik 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram, adalah milik Jambul (DPO) yang terdakwa pesan kepada Ali untuk terdakwa jual dengan harga Rp 25 juta dan terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp 1.500.000, dan terdakwa sudah 4 kali melakukan transaksi jual beli sabu.( fs/red)

-->