Seolah Tak Bersalah, Residivis Kasus Penipuan Dwi Yuanita Tersenyum Ditanya Hakim

sentralberita | Medan ~ Residivis kasus penipuan, Dwi Yuanita Sari (30), kembali diadili dalam perkara yang sama di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/3/2021).

Dalam sidang virtual tersebut, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, sempat mempertanyakan kepada Dwi apakah benar ia masih berstatus sebagai tahanan dalam perkara lain.

“Benar kamu ditahan dalam perkara lain? Perkara apa?,” tanya hakim.

Dengan ekspresi senyum-senyum, lantas Dwi pun mengakui, bahwa ia sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penipuan.

“Benar pak,” akunya.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Rita Suryani menuturkan kalau Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, telah menipu sejumlah orang dengan cara berpura-pura menjadi Pegawai di kantor Bea Cukai Belawan, dan mengatakan bahwa ia dapat mengurus dan meluluskan orang menjadi honorer ataupun pegawai.

“Berawal dari bulan Desember 2018, terdakwa datang ke rumah saksi korban Aderlyna Naibaho yang tinggal bersama dengan mertuanya, yaitu saksi Asdamina Tambunan di Komp. TNI AL Barakuda Blok Y-4 Kec. Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang,” kata JPU.

Untuk lebih menyakinkan lagi, kata JPU terdakwa pun menunjukan surat lulus adiknya di PNS Bea Cukai, yang ditempatkan di Kuala Namu dengan memberikan sejumlah uang, karena terdakwa mengaku-ngaku memiliki keluarga yang dapat mengurus dan meluluskan para korban menjadi PNS tanpa repot-repot mengikuti test.

Lalu, terdakwa Dwi pun menawarkan ke Aderlyna untuk masuk sebagai pegawai negeri Sipil di Bea Cukai Belawan dengan dana yang diperlukan sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Akibat Banjir di Beberapa Kecamatan, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Lanjutan

Mendengar hal tersebut, saksi Asdamina pun tertarik dan menanyakan jika tidak lulus bagaimana. Terdakwa pun menerangkan bahwa uang akan dikembalikan dari kantor tanpa potongan, sehingga saksi pun menjadi percaya.

“Namun karena saksi belum memiliki uang seperti yang diminta terdakwa, sehingga terdakwa mengatakan berapa yang ada dan kekurangannya dipotong pada saat saksi Aderlyna bekerja,” urai JPU.

Selanjutnya, kata JPU pada 28 Desember 2018, saksi Aderlyna menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta di rumah saksi Asdamina Tambunan, dengan dibuat kwitansi penerimaan yang ditanda tangani oleh terdakwa.

“Bahwa pada 11 Maret 2019, terdakwa datang lagi ke.rumah saksi Asdamina Tambunan, untuk mengambil uang sebesar Rp 20 juta, untuk mengurus masuk pegawai ASN di kantor Bea Cukai Belawan, lalu dibuat kwitansi penerimaan yang ditanda tangani oleh terdakwa,” beber JPU.

Untuk lebih menyakinkan aderlyna dan Asdamina maka terdakwa menyerahkan 3 lembar surat Kartu informasi akun SSCASN DIKDIN 2019 dan dikatakan pada bulan April 2019, akan berangkat ke Jakarta untuk pelantikan dan diwisuda dari STAN, dengan menyerakan tiket pesawat.

“Namun keberangkatan tersebut ditunda atau diundurkan sebagaimana isi dari surat yang diterima saksi,” kata JPU.

Tidak berakhir di situ, aksi penipuan itu, juga terdakwa lakukan kepada sejumlah orang lainnya yakni Makmur Tambunan dimintai uang Rp 16.800.000 , Parman Sinaga Rp 65 juta, Silvia Sinaga Rp 55 juta, Deni Sitohang Rp 20 Juta, Kristina Panjaitan Rp 15 Juta, Aderlina Naibaho Rp 30 Juta, Clinton Prabowo Tambunan Rp 80 Juta, dan Ersanto Sirait Rp 72.650.000 dengan total uang sebesar Rp 354.450.000.

Baca Juga :  PAC PP Medan Denai Gelar Perlombaan dan Hiburan, Ketua Guntur : Jaga NKRI dan Tetap Bersatu

Sebagian dari pemberian uang tersebut, dibuat kwitansi tanda terima yang ditanda tangani oleh terdakwa. Dikatakan JPU uang yang diterima terdakwa tersebut, bukan untuk mengurus masuk pegawai atau honorer di Bea Cukai Belawan sebagaimana yang dikatakan oleh terdakwa.

“Dan tidak ada keluarga dari terdakwa yang dapat mengurus untuk masuk pegawai, karena hal tersebut hanya rekayasa dari terdakwa dan uang yang diterima telah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban,” kata JPU.

Bahwa pada tahun 2019 tidak ada penerimaan ASN dan honorer di kantor Bea Cukai Belawan dan nama-nama Aderlyna Naibaho, Makmur Tambunan, Ersanto Marct Jontri Sirait, Meirika Panjaitan, Kristina Panjaitan, Deni Sitohang, Silvia Yurianti Sinaga Dan Clinton Prabowo Tambunan, tidak ada terdaftar sebagai ASN ataupun honorer di kantor Bea Cukai Belawan, dan bila ada penerimaan maka penerimaan tersebut harus melalui Panitia pusat di Jakarta.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Makmur Tambunan, Aderlyna Naibaho Dan Ersanto Marct Jontri Sirait juga yang lain yang melakukan pengurusan pegawai kepada terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp 354.450.000,” pungkas JPU. (fs/red)

-->