Surat Mengatasnamakan BPN Deli Serdang Diduga Dipalsukan
sentralberita | Deliserdang ~ Dalam sebuah peralihan hak atas tanah, pembeli terlebih dahulu harus memahami subjek dan objeknya, terlebih dalam hal data yuridis (segala macam bentuk surat- surat yang terdapat).i
Hal ini guna menghindari terjadinya masalah pertanahan dikemudian hari. Terlebih akan tindakan oknum-oknum yang akan mencari suatu keuntungan atas peralihan hak tersebut.
Beberapa waktu lalu, ditemukan surat diduga bukanlah suatu produk, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (DS).
Terkait adanya oknum yang diduga memalsukan surat dengan menggunakan logo/kop surat, stempel dan tandatangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Drs. Fauzi.
Menanggapi adanya surat Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang yang diduga palsu dan bukanlah produk Kantah BPN Kab. Deli Serdang tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Drs Fauzi menyatakan, pihaknya segera mengatasi, mencegah atas aksi tersebut. Agar tidak terjadinya suatu tindak pidana penipuan yang dapat merugikan orang lain oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saya tidak pernah membuat atau menerbitkan surat Pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2021 kepada Samuel Eli Darius terkait Peningkatan SK Gubernur Tahun 1959 ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 50 hektar di wilayah Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp6000 per meternya. Ini suatu tidakan yang tidak pantas, dan melanggar aturan hukum.” Tegas Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/3/2021) diruang kerjanya.
Ditambahkannya, Surat Pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2021 dinyatakan palsu, karena kop suratnya berbeda dengan milik Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang. Termasuk juga stempel basah dan tandatangan basah.
” Sejak 1 Februari 2021, Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang telah menerapkan sistem elektronik khusus stempel dan tandatangan. Jadi, surat pemberitahuan terttanggal 1 Maret 2021 kami pastikan palsu. Dan itu dibuat oleh oknum atau kelompok yang ingin melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terangnya.
Fauzi juga menghimbau, agar masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan warga khusus Kabupaten Deli Serdang jangan tertipu dengan surat palsu tersebut. Masyarakat bisa kordinasi dan mendatangi Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, jika ada menemukan surat-surat terkait tanah.
“Untuk persoalan atau masalah tanah. Masyarakat diimbau dan diminta memperhatikan atau memahami orang/oknum (subjek), tanah/lahan (objek) dan berkas / segala surat-surat administrasi (data yuridis) atas sebidang tanah,” terang Fauzi.
Menindaklanjuti surat pemberitahuan peningkatan SK Gubernur Tahun 1959 ke SHM tertanggal 1 Maret 2021 yang dinyatakan palsu tersebut, Fauzi menegaskan, pihaknya telah melaporkan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Kementerian Pertanahan RI, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Polda Sumut.
“Saya sudah melaporkan, dan saya minta arahan atas surat palsu tersebut. Arahannya, agar saya membuat surat pengumuman terkait surat yang dinyatakan palsu, tujuannya agar masyarakat Kabupaten Deli Serdang terhindar dari aksi penipuan oknum atau kelompok,” ungkapnya.
Fauzi kembali menambahkan, ia mendapat tugas dari Kementerian Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN Sumut, untuk fokus terhadap persoalan tanah oleh mafia tanah.(SB/AR)