Korban Erik Lionanto, Diduga Fasilitasi Sidang Daring Terdakwa Johannes

sentralberita|Medan ~Sepintas tidak ada yang janggal di sidang pledoi terdakwa dugaan pemalsuan Johannes di PN Medan,Rabu (10/3/2021)

Namun bila diteliti dengan seksama,ada keanehan dari layar zoom meeting dari sidang yang dipimpin hakim Ali Tarigan itu,karena muncul nama Erik Lionanto dibawah layar zoom,yang berarti Hand Phone yang dipakai untuk zoom meeting tersebut adalah milik korban Erik Lionanto ,yang tak lain adalah pihak yang berperkara,sebagai korban pelapor dalam kasus tersebut.

Dugaan persidangan daring difasilitasi oleh korban Erik Lionanto mendapat sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Tiorida Hutagaol yang dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi whatsup,Jum,at (12/3).

JPU Tiorida Hutagaol kepada wartawan mengatakan,soal teknis sidang firtual sudah diserahkan ke pihak Polres,tempat terdakwa Johannes dititipkan.

Baca Juga :  Penahanan ESG Alias Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum

“Tanya saja ke Polresta,terdakwa ini kan kita titipkan disana,jadi soal teknis sidang online ini,kita serahkan ke mereka”,jelasnya.

Lalu bagaimana bisa muncul nama korban Erik Lionanto di layar zoom di PN Medan,pada saat persidangan,artinya Handphone yang digunakan untuk Zoom ke PN Medan,adalah milik korban Erik Lionanto,kok bisa?

Mendapat pertanyaan tersebut,JPU Tiorida pun tidak bisa menjawab,apalagi dilayar zoom yang sudah Poto sebelumnya tampak jelas ada nama Erik Lionanto.

Diketahui,terdakwa Johannes yang merupakan komisaris utama ( komut) diajukan ke persidangan karena dugaan pemalsuan di perusahaan pada tahun 2016 lalu.Namun oleh korban yang merupakan Dirut di perusahaan tersebut baru membawa persoalan itu ke ranah hukum pada 2020,terkait order pembelian ( purchase order).(SB/FS)

Baca Juga :  Kabag TU Kemenagsu H. Muhammad Yunus Pantau SKD CPNS Kemenag RI 2024
-->