Ngedar Sabu Depan Warnet, Diciuk Polsek Helvetia

sentralberita | Medan ~ Personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pengedar pil ekstasi dari depan warung internet (warnet), Selasa (9/3/2021).

Dari tersangka berinisial LS (33), warga Jalan Kemuning, Medan Helvetia ini, personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi.

“Awalnya personel kita memperoleh informasi tentang adanya seorang pemuda yang menjual ekstasi di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta, Rabu (10/3).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini, menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, personel yang dipimpin oleh Ipda Theo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polda Sumut Tak Pandang Bulu! Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial AL yang hingga saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, pinta Kapolsek, pihaknya mengimbau warga untuk sama-sama memerangi peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing.

“Pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sejenisnya ini meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan narkoba. Untuk itu, kepada warga, diminta untuk melaporkan segala bentuk peredaran narkotika yang ada di wilayahnya masing-masing,” pinta Kapolsek.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti pil ekstasi dan Kawasaki Ninja pelat BK 2817 XV langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Wanita Muda Bawa Ratusan Butir Ekstasi

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatanyannya menjual pil ekstasi yang diperoleh dari AL seharga Rp. 50 ribu dan dijual kembali seharga Rp 100 ribu.(gs)

-->