Dengan Diblender dan Direbus, BNNK Batu Bara Musnahkan 176 Gram Sabu dan 196 butir Ektasi

sentralberita | Batu Bara ~ Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Batubara mengelar Pres Release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 176 gram dan pil ekstasi sebanyak196 butir, di halaman kantor BNNK, Kecamatan Sei Balai, Rabu (10/3)

Dikatakan Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Hendra mengatakan, kali ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi.

“Ini merupakan hasil pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika terhadap tersangka SB (30) warga Desa Simpang Gambus, ditangkap ditempat kosnya, Jalan Meranti, Gang Rukun, Kelurahan Babelan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi beberapa waktu lalu.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 176,33 Gram, dan tablet pil ekstasi sebanyak 196 butir. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan direbus dengan air mendidih supaya tidak dapat digunakan kembali,uajrnya

Baca Juga :  Pastikan BBM Tersalurkan Dengan Baik, Polres Tanjung Balai Patroli di Seluruh SPBU se-Kota Tanjung Balai

Acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Batubara AKBP Zainuddin didampingi oleh Kasi Pemberantasan Kompol Hendra serta disaksikan oleh para undangan atau perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kapus Labfor Polri, Kejaksaan Negeri Batubara, Polres Batubara.(SB/ru)

-->