Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Terdakwa Johannes Harus Dibebaskan

sentralberita|Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) diketuai Ali Tarigan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Johannes Widjaya,Rabu (10/3),dengan agenda pembacaan nota pembelaan ( pledoi) terdakwa atau penasihat hukumnya.

Terdakwa Johannes Widjaya yang disidang secara firtual melalui tim penasihat hukumnya,Haryo Kuncoro Jati SH,Baginda Rzky Ariesuy Sitanggang SH,Muhammad Reza Rayhan SH,Megawati SH,MH dan Maulana Abdul Illah SH,meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),menyatakan batal demi hukum,karena apa yang didakwakan sama sekali tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Meminta agar membebaskan terdakwa Johannes Widjaya dari segala dakwaan JPU,menyatakan batal demi hukum,dikarenakan apa yang didakwakan tidak sesui pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana”,pinta Haryo Kuncoro Jati.

Tim kuasa hukum terdakwa dalam analisa yuridisnya menyebutkan menyoroti tentang pemeriksaan konfrontasi surat panggilan no.S.Pgl/2064/IV/Res.1.9./2020 Reskrim kepada terdakwa,Dr Erik Lionanto dan saksi Ali SS.

Namun hasil dari konfrontasi tersebut tidak dimasukkan dalam BAP dan tidak menjadi suatu pertimbangan penyidikan,bahwa suatu kebiasaan yang telah terjadi kesepakatan tidaklah merupakan suatu tindak pidana.

Tim penasihat hukum terdakwa juga menegaskan,sikap Jaksa Risnawati Ginting yang tidak memanggil seluruh saksi BAP,seperti Ivan An Ricca Prawira,BCom dan Hendrikus Barus.

” Menurut kami,sesui pasal 185 ayat 1 KUHPidana,saksi – saksi tersebut haruslah dibawa ke persidangan.Keterngan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di muka persidangan dan itulah yang bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,namun JPU tidak menghadirkan saksi – saksi tersebut”,ungkap Haryo.

Baca Juga :  Program Mudik Gratis Dishub Sumut Bukti Keberpihakan kepada Masyarakat

Lebih lanjut,meski telah diminta agar hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi- saksi tersebut,namun anehnya hakim menurut saja apa kata JPU yang menyebutkan ” Cukup” ketika ditnya hakim apa masih akan memanggil para saksi.

” Kami tidak sependapat dengan mjelis hakim dan JPU yang tidak lagi berkenan memanggil para saksi sesuai BAP,dengan alasan yang menurut kami tidak memiliki alasan hukum yang jelas,karena menurut kami keterangan saksi bisa dibacakan bilamana saksi tersebut meninggal dunia,berhalangan hadir karena alasan yang sah,tempat tinggal yang jauh dan ada kepentingan negara”,tegas penasihat hukum secara bergantian.

Dikatakan penasihat hukum terdakwa,seharusnya majelis hakim dapat memerintahkan JPU menghadirkan JPU yang ada dalam BAP,sehingga terwujud pemeriksaan perkara yang baik dan benar,sesuai slogan Mahkmah Agung ( MA) yang mengedepankan WBBM ( wilayah birokrasi,bersih dan melayani).”Sehingga rasa melayani sebuah keadilan itu dapat kami rasakan selaku penasihat hukum dan terdakwa sendiri”,sebut Baginda melanjutkan.

Disebutkan,ditemukannya 7 purchase order yang diperuntukkan untuk membeli barang sesuai konfirmasi ditujukan kepada Direktur Utama Drs Erik Lionanto,seharusnya sudah diketahui bahwa pesanan tersebut adalah palsu.

” Namun anehnya kata kuasa hukum terdakwa,meski Erik Lionanto sudah mengetahui hal tersebut setelah pemeriksaan berkas 2020 dan beberapa pesanan sudah dibatalkan namun beberapa juga tetap dilaksanakan,keterangan tersebut sangat rancu,jika terdakwa dipersalahkan terhadap PO yang dijadikan barang bukti,karena terdakwa menandatangani PO tersebut dengan tandatangannya sendiri,bukan memalsukan tandatangan Erik Lionanto”,tegas Kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :  Lantik 63 Anggota Panwascam se- Kota Medan, Ketua Bawaslu: Jaga Marwah Lembaga

Dan lebih anehnya lagi sebut kuasa hukum,kerugian tersebut sudah terjadi pada tahun 2016 dan sudah diselesaikan oleh Erik Lionanto,namun kenapa baru di tahun 2020 Erik Lionanto baru melaporkan terdakwa ke kepolisian dan memasukkan kerugian tersebut sebagai unsur tindak pidana kepada terdakwa.

” Menurut kami kerugian tersebut tidaklah dapat dikategorikan dalam unsur tindak pidana,karena sudah diselesaikan oleh Erik Lionanto selaku pelapor dan terdakwa kepada pihak yang merasa dirugikan yakni CV Semesta Raya Utama”,jelas kuasa hukum.

Hal tersebut kata penasihat hukum sejalan dengan UU no.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada pasal 97 ayat 2 yang menyebutkan “Setiap anggota direksi,bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.Apbila direksi terdiri atas dua direksi atau lebih,tanggungjawab sebgaimana dimaksud diatas berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi”,jelas kuasa hukum.

“Selanjutnya kata penasihat hukum terdakwa,terkait hal ini seharusnya Erik Lionanto mengajukan gugatan Secara perdata kepada PT Liftec Indonesia Jaya terhadap kerugian yang dialami oleh Erik Lionanto selaku pelapor,”pungkas penasihat hukum terdakwa.(SB/FS)

-->