Penangguhan Penahanan Terdakwa Pembunuhan Oleh Tiga Majlis Hakim Dinilai Cedarai Keadilan Hukum
sentralberita|Medan ~ Perbuatan tiga majelis hakim yang menangguhkan penahanan, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48), terdakwa kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, dinilai mencedarai keadilan hukum.
Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial diminta untuk memeriksa majelis hakim Diketuai Jarihat Simarmata.
Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Kota Medan, Dr Redyanto Sidi, menanggapi penangguhan penahanan, Edy Suwanto otak pelaku pembunuhan, oleh hakim Jarihat Simarmata selaku ketua majelis hakim dan beranggotakan Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara, kepada wartawan, Senin (8/3).
“Dari hal tersebut, seharusnya majelis hakim tidak mengabulkan. Karena ini tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Selain tidak ada rasa keadilan bagi keluarga korban, ada perbedaan hukum bagi terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Di mana dalam berkas terpisah ada terdakwa Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra
alias Dandi, Bagus Ariyanto, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Guruh Arif Amada.
Kemudian turut juga tiga oknum TNI yang diadili di Mahkamah Militer, masing-masing yakni Suhemi alias Helmi , Perri Panjaitan alias Perri dan Indrya Lesmana.
“Keluarga korban dapat mengadukan peristiwa ini berkaitan dengan Pengawasan dan Kode Etik Hakim, apakah ada dugaan pelanggaran.
KY juga harus menelusuri soal perbuatan majelis hakim yang menangguhkan penahanan terdakwa Edy Suwanto ini,” ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, menambahkan ada keanehan yang diduga dilakukan majelis hakim ini. Hal itu seharusnya menjadi dasar agar dilakukannya pemeriksaan terhadap para hakim tersebut.
“Apa dasar sebenarnya ditangguhkan, kenapa tidak dibantarkan saja kalau memang terdakwa sakit yang seperti dikatakan hakim itu,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Redy, majelis hakim sebelum memutuskan untuk menangguhkan penahanan harus mengecek sendiri kondisi melalui tim dokter, apa benar terdakwa sakit atau tidak.
“Di ceklah sakitnya apa, siapa yang menyatakan sakit, di mana berobatnya. Jadi ada baiknya hakim mempertimbangkan kembali penangguhan penahanan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, semua dugaan-dugaan permainan terbuka kemungkinan. Sehingga, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.
” Tentu semua dugaan terbuka kemungkinan nya, untuk itu harus ada pemeriksaan oleh Bawas MA dan KY,” tutupnya.
Diketahui kasus ini terjadi, pada 14 September 2020 lalu. Edy menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.
Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu.
Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Di warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, agar mencari korban Jefri Wijaya dengan cara apapun. Jika ditemukan, akan diberikan hadiah.
Sampai pembunuhan pun terjadi hingga mayat Jefri Wijaya ditemukan di jurang kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Berastagi, Karo pada September 2020 lalu. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (SB/FS)