Hakim Tolak Eksepsi Legislator PDIP Labusel Pencabut Kuku Warga
sentralberita | Labusel ~ Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP, Imam Firmadi, di kasus penganiayaan warga. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili dan memutuskan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan memutuskan sidang dilanjutkan sampai putusan akhir,” kata ketua majelis hakim Muhammad Al Qudri, saat membacakan putusan, Senin (8/3/2021).
Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Al Qudri beserta 2 hakim anggota, yakni Welly Irdianto dan Khairu Rizky, menilai alasan-alasan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat mereka terima.
“Semua itu masuk ranah pembuktian,” sebut Al Qudri.
Karena itu, majelis hakim meminta kedua pihak, JPU dan penasihat hukum terdakwa, menyiapkan diri pada sidang pembuktian yang rencananya digelar pekan depan.
Kuasa hukum Imam Firmadi, Dedy Syahputra, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. “Kami akan menyiapkan pembelaan dalam sidang pembuktian,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Labusel, Symon Morris. Symon mengatakan siap mengikuti sidang berikutnya.
“Kami akan buktikan semua yang ada dalam surat dakwaan,” kata Symon.
Sebelumnya, Imam Firmadi didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang warga.
“Didakwa melanggar Pasal 170 (2) juncto Pasal 64 (1) subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 55 (1) atau Pasal 333 (1) juncto Pasal 55 (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Symon Morris Sihombing saat membacakan dakwaan, Senin (8/2).
(dtc)