Terbukti Curas, Beni Dituntut 3 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Iwan Syahputra alias Beni (27) warga Jalan Siliwangi No.60 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan ( Curas).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” pinta Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/3).

Menurut Jaksa, terdakwa telah bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan ( Curas) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan membuat korban mengalami kerugian.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelas Jaksa.

Baca Juga :  Polda Sumut Berhasil Selamatkan 1,7 Juta Jiwa dari Narkoba dalam Kurun Waktu 46 Hari

Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa nekad mencuri kereta korban Andika dengan cara menodongkan 1 bilah pisau kearah perut saksi korban,sehingga mengakibatkan perut korban terluka.(SB/ FS)

-->