Sindikat Sabu Labuhanbatu Dipelor Polisi
sentralberita | Labuhanbatu ~ Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Wakapolres KOMPOL Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G.Huta Barat menggelar konfrensi pers ungkap kasus narkotika, Senin (8/3) , oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari minggu tgl 07 Maret 2021.
Berhasil mengungkap peredaran narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu Sabu Berat Bruto 1065,22 Gram dengan mengamankan tiga orang pelaku yakni Muhammad Ridwan (39) asal Kota Pinang Kabupaten Labusel dan MR (MUHAMMAD RAFI) Alias CAPEK (41) penduduk Jalan. Kampung Baru III Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan dan IP (IRWANSYAH POHAN) Alias IWAN (38) warga Dusun. I Pangkatan Desa. Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu Selatan
Dari ke tiga tersangka disita Barang Bukti 1 (satu) bungkus Plastik Besar Klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 508,06 Gram,5 (lima) paket sabu di lakban coklat berat bruto 544,18 Gram,3 (tiga) paket sabu di plastik klip berat bruto 12,64 Gram, 1 (satu) paket sabu diplastik klip berat bruto 0,14 ,1 Unit Handphone Nokia Warna Hitam No SIM 085275517651,1 Unit Timbangan Elektrik warna Silver,1 Buang Mancis warna Hijau yang terpasang jarum,1 Buah pipet berbentuk Skop,1 Buah Kaca Pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga Narkotikan jenis sabu,1 Buah Dompet warna abu-abu merah,1 Unit Handphone Androit Merek OPPO warna Hitam Nomor SIM 085358347948,1 Unit Handphone Merek Hammer warna Hitam Nomor SIM 082182389505,3 Buah Sobekan Kertas Kado,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No Polisi BK 4263 AIX Dan 1 Buang Palstik asoi warna Putih
Pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 Gram kemudian dikembangkan dan berhasi menangkap tsk MR dirumahnya dengan 3 Paket Sabu 12,64 Gram selanjutnya dikembangkan ke jaringan diatasnya bernama IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat dari tsk ini berhasil disita 6 Paket sabu 1052,22 Gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya.
Selanjutnya saat tsk IP dikembangkan mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas sehingga dalam keadaam terpaksa tsk IP berhasil dilumpuhkan dimana kaki kirinya tertembak dilapangan dan selanjutnya terhadap tsk IP diberikan perawatan.
Terhadap tsk ini masih dilakukan pendalaman jaringan diatasnya dan dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(01/red)