Miliki 0,8 Gram Sabu, Hujaifah dan Rudi Dihukum 4 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~ Dua terdakwa yakni Hujaifah Taufik dan Rudi Rismanto di vonis selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, SH, MH saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/3/2021)

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki,menguasai narkotika jenis sabu,sebanyak 0,8 gram.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa Hujaifah Taufik dan Rudi Rismanto selama 4 tahun,” ucap ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rizqi Darmawan, SH maupun kedua terdakwa menyatakan terima. Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Warga Desa Sinembah Keluhkan Jalan Rusak, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan bermula pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 00.00 wib pada saat petugas dari Polsek Medan Area sedang melaksanakan tugas patroli di Jalan Rawa Cangkuk II Gang Panjang Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai Kota Medan. Para petugas melihat terdakwa Hujaifah Taufik dan terdakwa Rudi Rismanto yang sedang duduk dipinggir jalan umum.

Selanjutnya pada saat petugas mendekati kedua terdakwa lalu petugas melihat terdakwa Hujaifah Taufik menjatuhkan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram keatas aspal. Kemudian para petugas langsung menangkap terdakwa Hujaifah Taufik dan terdakwa Rudi Rismanto.

Setelah ditanyai kedua terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik kedua terdakwa yang diperoleh dari Amin (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang), selanjutnya para petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram ke Polsek Medan Area.

Baca Juga :  Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(SB/FS)

-->