PPKM Mikro Berlaku di Medan, Binjai, Siantar, Deliserdang, Langkat dan Simalungun
sentralberita | Medan ~ Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19 di Sumut.
PPKM itu akan diberlakukan selama 14 hari yakni tanggal 9-22 Maret 2021 dan diterapkan di enam kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat dan Simalungun.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar menyebutkan, kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian pada 4 Maret 2021 lalu, agar wilayah yang tingkat penyebaran covid-19 masih tinggi untuk diterapkan PPKM Mikro.
“Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” kata Irman, Minggu (7/3)
Irman menjelaskan, adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya dibuat berskala yang kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya akan semakin berskala kecil dan semakin tersasar.
Lalu PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.
Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.
Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran.
Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen.
Untuk kegiatan sekolah tetap dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.
“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menjelaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19.
“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,” sebut Arsyad. (tc)