Curanmor dan Penadah Dibui
sentralberita | T.Balai ~ Muhammad Nur (19) merasa terkejut saat melihat kenderaan miliknya tak lagi berada di depan rumah temannya. Selanjutnya, pemuda Jln. SMP7 Lk V Kel. Psr.Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ini pun membuat laporan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka ADI PUTRA alias ADI (33), yang bermukim di Jln. Kampung Baru Desa Tanjung Leidong Kec.Kualuh Leidong Kab.Labuhan Batu.
Pelaku menjual kereta curiannya kepada TEGUH SETIADI alias TEGUH (31) warga Gang Jambu Lk.V Kel. Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Dalam keterangan korban, keretanya digondol maling saat parkir di Jl. Garuda Lk.I Kel.Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pkl.10.00 Wib
Akibat kejadian tsb Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- dan melaporkan yang dialaminya ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan Laporan Polisi tsb Personil Team I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Pimpin PADAL I Team TEKAB Sat Reskrim IPDA H.A KARO KARO,S.H melakukan cek tkp dan penyelidikan.
Lalu diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tsb adalah seorang lelaki bernama ADI PUTRA alias ADI.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pkl.23.00 Wib di ketahui keberadaan tsk tsb dan sekira pkl.23.30 Wib di jln.Durian Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar tsk tersebut dapat diamankan, lalu dilakukan introgasi dan mengakui bahwa tsk telah menjual sepeda motor tsb kepada lelaki bernama TEGUH SETIADI alias TEGUH.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap tsk TEGUH SETIADI alias TEGUH, diketahui bahwa tsk TEGUH SETIADI alias TEGUH berada di rumahnya di jln. Gang jambu Lk.V Kel.Pulo Simardan dan sekira pkl.00.30 Wib tsk tersebut berhasil di amankan berikut barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda ABSOLUT REVO.
Selanjutnya kedua tsk tsb di amankan ke polres Tanjung Balai. (01/red)