Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas di Langkat Diadili

sentralberita|Medan – Didakwa korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pada tahun anggaran 2017-2019, Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat dr Evi Diana jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/3/2021).

Dalam sidang perdana yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aron Siahaan menuturkan perkara yang menjerat dokter tersebut berawal pada tahun 2017, 2018, 2019 saat Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat ada memperoleh Dana Alokasi Khusus Non-fisik Bidang Kesehatan berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Adapun besarannya yakni tahun 2017 Rp 423.646.000, Tahun 2018 sebesar Rp 522.776.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp 617.516.000.

JPU menuturkan, bahwa dalam penggunaan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 salah satunya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), yang dibuat oleh terdakwa adalah diperuntukan untuk Transport Tenaga Kesehatan (Nakes) pelaksana kegiatan BOK.

“Bahwa terkait dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dibagi menjadi 2 jenis transport. Transport Perjalanan Dinas dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan sebesar Rp. 250.000, sekali perjalanan dinas.

Transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp. 100.000, per sekali pelaksanaan kegiatan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara.

Dikatakan JPU, Nakes yang dapat melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dibuat oleh terdakwa, nantinya akan menerima uang transport yang bersumber dari dana BOK.

Baca Juga :  SPKT dan Bhabinkamtibmas Polres Samosir, Berhasil Selesaikan Dua Kasus Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Selanjutnya, pencairan dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK pada 2017, dilakukan secara cash dua kali pencairan, sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara transfer ke rekening dua kali pencairan masing-masing tenaga kesehatan.

JPU menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017 tersebut, ada dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% dari total dana transport yang diterima masing-masing tenaga kesehatan, setelah dana BOK masuk ke dalam rekening BOK Puskesmas Desa Teluk.

“Selanjutnya terdakwa bersama dengan Siti Syarifah melakukan penarikan uang, selanjutnya terdakwa dan Siti membagi dana transport tenaga kesehatan, dengan cara memasukan amplop uang transport tersebut sesuai dengan dengan jumlah perolehan masing-masing tenaga kesehatan, yang sudah terlebih dahulu dikurangi 40%,” ucap JPU.

Bahwa dalam pelaksanan, kata JPU pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% pada tahun 2017 tersebut, kata JPU tidak diberlakukan kepada seluruh tenaga kesehatan yang menerima dana transport Bantuan Operasional Kesehatan, yaitu terhadap terdakwa sendiri, Siti Syarifah, Muhammad Ridwan, Dan Dr. M. Ariansah Lubis tidak dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40%.

Adapun total uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, yang diterima oleh terdakwa adalah sekitar Rp. 77.080.000 yang dilakukan Niasti sekitar bulan Juli 2019.

Baca Juga :  8 Pelaku Begal Antar Kota Dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan

Seluruh uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan tahun 2017, 2018, 2019 sebesar 40% tersebut, telah diterima oleh terdakwa.

“Tenaga kesehatan memberikan pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan sebesar 40% dikarenakan tenaga kesehatan, mengetahui hal tersebut adalah perintah dari terdakwa selaku pimpinannya, takut tidak mendapatkan kegiatan dana BOK, serta dipersulit segala sesuatunya dalam administrasi pekerjaan,” urai JPU.

Uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, 2018, 2019, dipergunakan terdakwa untuk operasional puskesmas serta terdakwa gunakan pribadi untuk dana taktis.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, namun mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan alasan terdakwa Evi tengah sakit.

“Sakit alasannya? Ini kelihatan sehatnya. Baiklah nanti kami pertimbangkan apakah memenuhi syarat,” kata hakim ketua sembari menunjukkan layar hp yang dikoneksikan dengan terdakwa.

Selanjutnya majelis hakim pun menunda persidangan dua pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(SB/FS)

-->