Horeee….Buruh Korban PHK Bisa Terima Manfaat Jaminan Kehilangan Kerja Selama 6 Bulan
sentralberita | Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan tidak semua peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa mendapatkan manfaat program anyar itu.
JKP sendiri adalah program jaminan sosial baru yang ditujukan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah menjelaskan ada beberapa sayarat penerima manfaat JKP. Pertama, merupakan korban PHK.
Itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, pekerja/buruh tersebut harus memiliki keinginan bekerja kembali setelah mengalami PHK.
“Misalnya saya seorang pekerja, saya kena PHK. Tapi saya tidak ingin kerja kembali, saya ingin jadi ibu rumah tangga, itu tidak bisa dapat manfaat JKP ini karena syaratnya harus kerja kembali,” ujarnya dalam acara Sosialisasi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, Kamis (4/3).
Ketiga, bila pekerja atau buruh sudah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Mereka juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Keempat, tidak mengundurkan diri. Pekerja tidak bisa menerima manfaat JKP apabila alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Kelima, pekerja hanya memiliki hak atas manfaat JKP jika mengalami PHK maksimal tiga kali selama masa usia kerja. Itu berarti, apabila pekerja mengalami PHK hingga empat kali, maka ia hanya berhak atas manfaat JKP selama tiga kali.
“Kalau dia PHK empat kali maka PHK yang keempat tidak bisa (menerima manfaat JKP), atau pekerja bisa pilih pertama kali PHK tidak mau ambil manfaat JKP dulu tidak apa-apa, yang penting masa usia kerja hanya bisa ambil paling banyak tiga kali,” terangnya.
Selanjutnya, manfaat JKP akan hilang apabila pekerja korban PHK tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan, terhitung sejak PHK. Manfaat JKP juga otomatis hilang apabila pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru.
“Manfaat JKP tidak bisa diturunkan kepada ahli waris seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, jadi kalau meninggal itu berarti hilang atau hangus,” tuturnya.
Untuk diketahui, manfaat yang diterima peserta JKP meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, pemerintah membatasi jangka waktu pemberian manfaat uang tunai selama enam bulan.(cnn/red)