Didakwa Miliki 400 Gram Sabu, Adlin Kusuma Diadili Di PN Medan

sentralberita|Medan – Didakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu 400 gram Adlin Kusuma Hendra Siagian (44), warga Jalan Pancing Medan Labuhan ini, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Br Tarigan menuturkan perkara yeng menjerat Adlin bermula pada 16 September 2020 lalu.

Saat itu kata JPU, terdakwa dihubungi oleh Opung (DPO), untuk menemuinya di warung kopi di kota Belawan.

Tiba di warung kopi dan bertemu dengan Opung yang saat itu bersama Agam (DPO), Agam menyerahkan HP kepada terdakwa dan mengatakan selesai sholat Jumat mereka akan ketemu di depan kantor PTPN 2 Tembung.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tanjung balai Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan Pantai Burung

“Kemudian pada 18 September 2020, terdakwa bertemu dengan Agam di pinggir Jalan Kesuma, kemudian Agam menyerahkan narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa langsung pergi dan saat tiba di simpang empat Jalan Meteorologi, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki mengatakan untuk janjian bertemu dipinggir Pancing depan tukang jual bunga,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/3/2021).

Setelah itu, lanjut JPU terdakwa pun langsung jalan menuju ke Jalan Pancing dan pada saat terdakwa jalan dengan mengendarai sepeda motor, melewati Jalan Meteorologi Raya Desa Tembung Kecamatam Percut Sei Tuan, tiba-tiba sepeda motor terdakwa disenggol oleh sepeda motor petugas Polisi Polda Sumut.

Baca Juga :  Petakan Permasalahan Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota, FLLAJ Sumut Yakin PON 2024 Berjalan Lancar

“Langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan terdakwa dan menemukan empat bungkus plastik bening, berisi narkotika jenis saabu diselipkan di pinggang depan terdakwa,” kata JPU.

Setibanya di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, dilakukan penimbangan yang hasil penimbangan keseluruhannya seberat 400 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (SB/FS)

-->