Tabrakan Maut 9 Penumpang Mini Bus Meninggal Dunia Sopir Avanza Jadi Tersangka

kapolres TebingTinggi saat memberi kan keteranagan terkait kasus lakalantas di ruang kerjanya.

Sentral berita | Tebingtinggi~ Dari hasil proses pemeriksaan beberapa hari terkait kasus lakalantas mengakibatkan 9 penumpang mini bus meninggal dunia di tempat, akhirnya Polres Tebingtinggi menetapkan sopir  Avanza sebagai Tersangka,dalam kecelakaan maut di Jalinsum Tebingtinggi– pematang Siantar,Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai, sementara sopir bus di jadikan saksi.selasa(2/3).

Penetapan sopir Avanza yang di Kemudikan Almarhum Fahrul Hanafi,setelah satuan lalulintas unit lakalantas melakukan olah tempat kejadian perkara dan hasil dari gelar kasus di Mapolres TebingTinggi.

Kapolres TebingTinggi AKBP Agus Sugiarso Sik,saat di jumpai Wartawan di ruang kerjanya mengatakan,dalam kasus kecelakaan beberapa hari yang lalu mngakibatkan 9 orang penumpang mini bus meninggal dunia, tepanya di Desa Naga Kesiangan Kabupaten Serdang Bedagai,dari hasil penyelidikan ke penyidikan,dari dugaan sementara penyebab kecelakaan ini di akibatkan kelallaian pengemudi dari sopir mobil Avanza.Kata Kapolres.

Baca Juga :  Alami Kecelakaan Kerja, BHL Asian Agri Grup Jalani Operasi Mata

Lanjut Kapolres,pihaknya  sudah menetapkan sopir mobil Avanza sebagai tersangka,awal kecelakaan ini diawali di duga akibat mobil Avanza mengalami pecah ban di bagian depan mobil,selain itu dari mobil Avanza melebih kecepatan dan melebihi muatan,terang Kapolres.

Rencananya Polres Tebingtinggi akan menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas di Desa Naga Kesiangan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia,pasalnya tersangkanya sudah meninggal dunia,namun terlebih dahulu akan dilakukan gelar perkara kasus lakalantas (SB/imran)

-->