Korupsi Pembangunan TPA, Kades Pasar Batahan Madina Divonis 4 Tahun

sentralberita | Medan ~ Kepala Desa Pasar Batahan Mandailing Natal ( Madina) Fajar Siddik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Taman Pendidikan Alquran (TPA), divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/3/2021).

Dalam pertimbangan hukumnya,majelis hakim menilai, Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri sebagaimana diantur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Siddik dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan,” sebut hakim.

Tidak hanya itu, dalam sidang yang berlangsung secara daring tersebut, majelis hakim juga menghukum terdakwa Fajar dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 413.220.466.59, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa, akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Kades Hutabargot Lombang Gagas Kampung 'BersiNar' Di Kecamatan Hutabargot

“Dan apabila hasil pelelangan ternyata belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya oleh jaksa dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan,” kata Hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Fajar melalui Penasehat Hukumnya (PH) Kartika dari LBH DKS, tidak langsung terima dan memilih berpikir-pikir dahulu.

“Pikir-pikir majelis,” pungkasnya.

Padahal, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina, yang menuntut Fajar dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar UP sebesar Rp 413.220.466.59, apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Adlina mengungkapkan, bahwa dana pembangunan TPA telah dicairkan sebanyak dua kali dan pada bulan November 2016, tim pelaksana kegiatan pembangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap, menyusun rencana/pengendalian kegiatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Terima Kasih Pak Rico Waas, Telah Pimpin Gotong Royong Massal di Kampung Kami

Azmardi Anhar selaku ketua tim pengelola kegiatan Dana Desa TA 2016 di Desa Pasar Batahan kata JPU, mengetahui ada pengerjaan bangunan TPA. Kemudian saksi Azmardi Anhar menyuruh saksi Abdurrahim untuk menimbun lokasi sebelum dilakukan bangunan pondasi

“Kemudian terdakwa meminta bantuan Agus pengerjaan bangunan, yang oleh terdakwa melakukan pemesanan bahan bahan untuk pekerjaan pondasi, pasang batu bata, dinding, plester, pekerjaan atap pekerjaan lantai dengan sistim borongan dan pembayaran upah harian dibayar secara bertahap,” kata JPU.

Dikatakan JPU, saksi Agus selaku tukang tidak sampai selesai mengerjakannya, karena bahan bahan yang seharusnya dibeli atau disediakan oleh terdakwa Fajar, ternyata tidak disediakan, sehingga bangunan terbengkalai dan yang dikerjakan hanya pekerjaan dinding, atap sebagian, kosen pintu dan jendela, bangunan pelengkap (WC) berupa gedung tanpa asbes, dan pintu yang belum dicat.

“Sedangkan anggaran untuk pembangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap telah dilakukan penarikan atau pencairan 100% oleh terdakwa Fajar Siddik,” kata JPU.

Dikatakan JPU, akibat perbuatan Fajar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 413.220.466,59. (fs/red)

-->