Polres Batubara Musnahkan 294,3 Gram Sabu
sentralberita l Batu Bara ~ Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 294,3 Gram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Rabu (24/2/2021) di Mapolres Batubara. Barang harm tersebut merupakan barang sitaan dari beberapa kasus lalu.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengatakan narkoba
dimusnahkan merupakan hasil Ops Antik yang digelar dari 27 Januari hingga 16 Februari 2021 dengan tujuan pemberantasan Narkoba.
“Pemusnaan juga disaksikan perwakilan BNNK Batu Bara dan petugas Labfor Poldasu”,ujarnya
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara pada Ops Antik berhasil mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka. Sehingga dari 28 jajaran se Poldasu ditetapkan 5 jajaran prioritas dan 23 jajaran termasuk Polres Batu Bara,
Polres Batu Bara menempati ranking 5 berdasarkan kwalitas pelaksanaan Ops Antik dan rangking 2 secara kuantitas. Dan barang bukti Narkoba yang berhasil di sita sepanjang Ops Antik antara lain shabu dengan berat brutto 402, 9 gram, pil ekstasi sebayak 50 butir dan ganja kering dengan berat brutto 0,29 gram.
Kapolres jelaskan,saat ini barang bukti yang akan di musnahkan adalah terkait tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 januari 2021 pukul 12.00 Wib berlokasi di Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras, dengan tersangka Sukri alias Cukek (45)
Dari tersangka Sukri alias Cukek warga Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras disita 4 bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat keseluruhan 343,94 gram.
“Untuk penelitian keaslian barang bukti dikatakan Kapolres Batu Bara di sisihkan sebanyak 49,64 gram untuk di jadikan pembuktian perkara. Sehingga barang bukti shabu yang dimusnahkan sebanyak brutto 294,3 gram.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati.
Pantauan medis, Pemusnaan barang bukti Narkoba, tetap menjaga protokol kesehatan. (Ru/red)