IRT Tak Jera Edarkan Sabu

sentralberita | Labuhanbatu ~ Pengedar Narkoba kambuhan inisial DSD (DEWI SOFIANTI DAMANIK ) alias Dewi (45) kini mendekam kembali di penjara.

Wanita yang bermukim di Jln.bulu soma dusun terang bulan kec.aek natas kab.labura ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada minggu (31/01/2021) sekira pukul 16.30 Wib.

Penangkapan tsk ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim beberapa saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp.100.000 kepada perugas yang menyaru sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya Jl.Bulu Soma.

Dari hasil penggeledahan dalam rumahnya kembali petugas menemukan barang bukti sebanyak 5(lima) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram netto.dari hasil interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial P.T.N .pada hari minggu tgl 31 Januari 2021 pukul 14.30 wib yang seketika dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.

Baca Juga :  Pengedar Sabu asal Tebing Tinggi Transaksi dengan Personel Polres Labusel


Dari hasil interogasi juga pelaku menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yg baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah di vonis 1,5 Tahun dianya mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH melalu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan  inisial DSD alias DEWI   berkat informasi   Masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada   kepada Polres Labuhanbatu. 

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH  memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.  

Baca Juga :   Pj Gubsu  Lepas Kebarangkatan  1.187 Pemudik Nataru Gratis , 40 Penyandang Difabel

Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat  undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (01/ras)

-->