Horee….Ada Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta

sentralberita | Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian PUPR menyiapkan bantuan subsidi KPR hingga Rp 40 juta, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang mengajukan kredit rumah bersubsidi. Bantuan sebesar Rp 40 juta itu untuk sementara dijatah hanya bagi pengadaan 218 rumah saja.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, menjelaskan bantuan KPR hingga Rp 40 juta masuk dalam skema pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

“Untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan (total) sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit. Tapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit,” katanya, Selasa (2/2).

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, merupakan salah satu bank yang mendapat alokasi pengadaan rumah KPR subsidi melalui skema BP2BT tersebut. Direktur Consumer and Commercial Lending BTN, Hirwandi Gafar, menjelaskan adanya bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah, akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

Baca Juga :   Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sapa Pelanggan dan Beri Apresiasi di Hari Pelanggan Nasional 2024

Sementara untuk mendapatkan fasilitas tersebut, sejumlah kriteria dan persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) berupa bantuan hingga Rp 40 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  2. Kriteria MBR diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019
  3. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
  4. MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan
  5. Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  6. Bantuan hingga Rp 40 juta bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya
  7. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni untuk rumah tapak Rp 150 juta-Rp 219 juta; Untuk rumah susun Rp 288 juta-Rp 385 juta; Untuk rumah yang dibangun swadaya Rp 120 juta-Rp 155 juta. (kc/ras)
Baca Juga :  Kapolres Tanjung Balai Melayat Almarhum AKP Robinson Saragih SH di Rumah Sosial
-->