Aniaya Polisi Saat Demo Omnibuslaw, Rafikan Dibui 15 Bulan

sentralberita | Medan ~ Terdakwa Muhammad Rafikan warga Jalan Makmur Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan). Pria
yang bekerja sebagai kuli bangunan dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap kedua petugas polisi saat demo di Omnibus Law di Medan beberapa waktu lalu.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHPidana.

“Mengadili, dengan ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Rafikan,” tegas Hakim di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/2)

Dalam pertandingan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penganiaya terhadap polisi yang bertugas, mengakibatkan luka-luka.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” jelas Hakim

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa menjelaskan kasus ini bermula saat terdakwa diajak oleh temannya untuk mengikuti unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut tentang penolakan UU Omnibus Law.

Tiba di depan Gedung DPRD Kota Medan dan depan Gedung DPRD Provinsi Sumut kemudian terdakwa dibonceng oleh Rionaldi bersama dengan Gintang Harahap, Aldi, Rian dan 13 orang lainnya berpencar hanya tinggal 2 sepeda motor yang dikemudikan oleh Rionaldi yang membonceng terdakwa.

Kemudian terdakwa bersama dengan Gintang Harahap, Rionaldi dan Aldi berjalan kaki menuju ke Lapangan Merdeka untuk ikut bergabung berunjuk rasa (berdemo) menolak Undang-undang Omnisbuslaw dan unjuk rasa ricuh, para pengunjuk rasa melempari polisi yang berpakaian polisi yang bertugas disekitaran jalan lampu merah simpang tiga dekat Lapangan Merdeka.

Pada saat itu terdakwa juga melempari saksi M. Rifki, saksi Alif, saksi Restu Berkat Abadi Giawa (anggota polisi) yang sedang bertugas dengan menggunakan batu krikil yang terdakwa ambil dari pinggir jalan sebanyak lebih kurang 3 kali lalu petugas kepolisian menembakan gas air mata ke arah orang-orang atau mahasiswa yang berdemo sampai para pendemo / pengunjuk rasa mundur.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB saksi Affan Manurung saksi Kalpin Tarigan dan saksi Freddy Siallagan (ketiganya anggota polisi Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melempar batu terhadap saksi Muhammad Rifky dan saksi Berkat Abdi Giawa yang mengakibatkan luka-luka.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melempar batu terhadap polisi telah ditemukan luka pada Kepala mengalami luka lecet I pada hidung dengan panjang 1,5 cm. Dijumpai luka lecet II pada hidung dengan panjang 1 cm. Dijumpai luka lecet pada bibir atas dengan panjang 0,5 cm. Dijumpai luka lecet pada bibir atas bagian dalam dengan panjang 1 cm, kesimpulan Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 22 Tahun. Dari hasil pemeriksaan, dijumpai luka yang ada pada tubuh korban diduga disebabkan oleh benda tumpul,” pungkas Jaksa. (fs/red)