Edwin Sugesti Nasution: Hilangkan Budaya Diam Terhadap Prilaku Pembuangan Sampah Sembarangan

Edwin Sugesti bersama Muhammad Yamin Daulay

sentralberita|Medan~Persoalan sampah di Kota Medan hingga saat ini sangat sulit teratasi. Namun bukan hal yang tak memungkinkan bisa teratasi manakala berbagai pihak menyadari sikap dan prilakunya terhadap pembuangan sampah yang sembarangan. Kesadaran itulah sesungguhnya yang perlu tertanam bagi semua pihak.

Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM menyampaikan hal tersebut ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (27/2/2021) di Jalan Mustafa Medan yang dihadiri pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Yamin Daulay dan generasi muda terdiri dari mahasiswa dan pengurus Tapak Suci Putra Muhammadiyah.

Menurut Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tujuan dilakukan sosialisasi Perda No. 6 tahun 2015 ini tak lain sebagai upaya untuk menggugah prilaku terciptanya kesadaran untuk tidak sembarangan membuang sampah dan mengetahui sanksinya serta mengetahui juga sampah bisa memanfaat secara ekonomis jika dikelola dengan baik.

Edwin Sugesti bersama unsur masyarakat dan Tapak Suci Putra Muhammadiyah

“Di daerah lain, sampah yang selama ini dianggap tidak berguna namun sudah bisa mendatang hal yang berguna, melalui pertemuan ini kita harapkan bisa memberikan gugahan bentuk kesadaran bagi masyarakat,”ujar Edwi Sugesti Nasution.

Bagi anggota DPRD Medan yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan tersebut, kesadaran yang diinginkan bukannnya untuk prilaku dirinya sendiri, tapi juga munculnya suatu bentuk kepedulian yakni menumbuhkan kesadaran orang lain untuk tidak semberangan membuang sampah. Artinya jangan diam jika menyaksikan ada orang lain membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke - 78, Polres Tanjung Balai Donor Darah

“Ingatkan dan jika perlu laporkan, hilangkan budaya diam itu jika mengetahui dan melihat ada orang lain yang sembarangan membuang sampah,”ujarnya.

Pihak Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Muhammad Yamin Daulay menyampaikan, peran masyarakat bersama-sama dengan pemerintah untuk menjaga kebersihan kota sangat diharapkan. Salah satunya tidak membuang sampah sembarangan, karena berdasarkan Perda tersebut ada sanksinya.

Muhammad Yamin Daulay

Sementara, pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan mengatakan, di dalam Perda tersebut ada sanksi bagi orang dan badan/perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Sanksi itu tertuang di BAB XIII pasal 32, 33, 34 dan 35.

“Barang siapa yang membuang sampah jika individu denda Rp 10 juta dan jika badan/perusahaan dengan Rp 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara,” katanya.

Namun, penerapan itu di lapangan tidak lakukan, karena di tengah-tengah masyarakat diterapkan edukasi sehingga masyarakat benar-benar memahami dampak jika membuang sampah sembarangan. “Semoga Sosper ini dapat mengubah kita untuk menjadi orang yang sadar akan kebersihan,” ujarnya.

Peserta Sosper bertanya dan memberitakan tanggapan

Sampah di Medan cukup tinggi mencapai 1.700 -2000 ton per hari. Hal ini terjadi karena produksi sampah terus meningkat. Jika terus meningkat tepat pembungan sampah pun tak akan sanggup, maka yang terpenting kesadaran pengurangan sampah tersebutlah yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, baik pribadi, rumah tangga mapun perusahaan.

Baca Juga :  Bupati Langkat Pimpin Rapat Kerja Perdana, Sinkronisasi Asta Cita dan Visi Misi Langkat Maju Berkelanjutan

Dengan munculnya kesadaran yang dimulai dari rumah masing-masing warga, diyakini persoalan sampah di Medan akan cepat teratasi. Sebaliknya, jika semua sampah dilimpahkan tugas Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan, maka Medan tidak akan pernah bersih, walau ada sanksi denda kepada masyarakat yang sembarangan membuang sampah.

Dalam sosper tersebut mendapat tanggapan dari peserta, sebanyak empat orang memberikan pertanyaan, yakni Anjas Edo, Rizki Adi Lasmana, Khari Rahmadani dan Ahmad Hadadi yang intinya mempertanyakan bagaimana tanggung jawab pemerintah khususnya Pemko Medan dalam mengatasi sampah termasuk bagaimana perberdayaan masyarakat bisa mendapatkan penghasilan yang memdai dari sampah jika dikelola.

Peserta Sosper bertanya dan memberitakan tanggapan

“Tanggung jawab bersama dan kesadaran itulah yang harus muncul dari masing masing warga dan begitu juga pemerintah yang harus terus meningkatkan kinerjanya serta mengevaluasi dengan fasilitas yang memadai, sehingga Medan ke depannya bersih dan indah dipandang mata,”ujar Edwin Sugesti Nasution menjawab pertanyaan seraya menyampaikan pihaknya akan terus mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kata Yamin Daulay, selain melaksanakan megawasan, juga melakukan kamapnye pembinaan kebersihan terutama usia dini seperti budaya bersih di sekolah-sekolah sebagai dukungan dan kesadaran sejak dini.

Pemerintah katanya, terus berupaya melakukan pengurangan terutama sampah plastik tapi tidak bisa melakukan penyetopan.”Mari kita sama-sama kita menggalakkan penguran sampah plastik,”ujarnya. (SB/01)

-->