Waspadai Tawaran Cahsback dari Bank

sentralberita | Medan ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta para nasabah untuk mencermati tawaran cashback atau pemberian uang tunai dari perbankan, termasuk bunga. Pasalnya, itu akan berdampak pada dijamin atau tidaknya simpanan nasabah oleh LPS.

Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS Advis Budiman mengatakan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen penghitungan bunga.

Artinya, cashback itu tidak dihitung sebagai simpanan yang dijamin.

“Sebelum terjadi kegagalan bank, LPS bisa menangani lebih awal, termasuk pencairan klaim dana nasabah yang dijamin LPS, namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk coverage penjaminan,” ujarnya Sabtu (27/2).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris LPS Muhammad Yusron menyatakan jika perhitungan cashback 
dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS.

Baca Juga :  Perumda Tirtanadi Sukses Tuan Rumah MTQ ASN Non ASN dan Lintas Instansi ke 2 Se-Sumut

Sebab, klaim penjaminan simpanan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang mencakup 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Meski demikian, menurut Yusron, jangan sampai hal tersebut membuat nasabah menjadi ragu untuk menabung di bank. Pasalnya, LPS siap menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. (cnn)

-->