Simpan 10 Butir Ekstasi, Ilham Divonis 8,6 Tahun
sentralberita | Medan ~ Hakim Ketua Deny Lumban Tobing menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara (102 bulan) terdakwa Ilham Syahputra Nasution alias Papang. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyimpan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bertuliskan HULK sebanyak 10 butir.
“Menghukum terdakwa Ilham Syahputra Nasution alias Papang selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/2).
Hakim dalam amar putusan menyatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim.
Atas putusan itu, terdakwa Warga Jl Sei Mencirim Paya Geli Kec Sunggal Kab Deliserdang ini menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ramboo Sinurat yang meminta terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa Ramboo Sinurat, kasus itu bermula Sabtu 22 Agustus 2020 sekira jam 14.45, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran ekstasi di Jl. Hayam Wuruk Kec. Medan Baru.
Atas informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar jam 15.00, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ilham Syahputra Nasution alias Papang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok surya dan pil ekstasi warna hijau bertuliskan HULK sebanyak 10 butir.
Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang dibeli dari anak Aulia Octirawan Lubis (sudah diputus oleh PN Medan) sebanyak 50 butir sebesar Rp3.000.000.
Terdakwa sudah mengambil 30 butir dan sisanya 20 butir masih sama anak Aulia Octirawan Lubis. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. ( fs/red)