OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai 1 Maret 2022

sentralberita|Medan~Di tengah masih tingginya angka Covid 19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit sampai 1 Maret 2022 melalui POJK 48/POJK-03/2020.
“Kebijakan restrukturisasi kredit menahan laju peningkatan NPL dan mengurangi tekanan permodalan,” kata Bambang Widjanarko, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK kepada wartawan secara virtual melalui zoom Jumat (26/2/2021).
Pertemuan virtual yang dipandu Humas OJK Darman Syah itu diikuti sejumlah media dari beberapa kota di Indonesia, termasuk di Medan.
Bambang menjelaskan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai Rp10 miliar.
Memberikan penundaan dan/atau keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka waktu maksimal 1 tahun (tidak dibatasi plafon kredit tertentu atau jenis debitur Non UMKM dan UMKM).
Memberi pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, dengan analisis pembiayaan yang memadai
“Imbauan untuk tidak menggunakan debt collector sementara waktu,” tegasnya.
Memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun kinerjanya menurun karena terdampak Covid-19. Peraturan Countercyclical berperan sebagai kebijakan countercyclical dan dapat menjadi bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.
Sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak namun memerlukan waktu lebih panjang untuk kembali normal. Langkah ini juga membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.
Jumlah Restrukturisasi Kredit
Bambang menjelaskan realisasi restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid 19 sampai 8 Pebruari 2021 total sebanyak 7,9 juta debitur dengan nilai Rp987,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari UMKM 6,2 juta debitur dengan nilai Rp388,3 triliun dan non UMKM 1,8 juta debitur sebanyak Rp599,5 triliun. Terdapat 101 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit.
Debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas UMKM,” jelas Bambang.
Relaksasi lainnya yakni Kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor; Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi (KKB) dari sebelumnya 100 persen bagi KKB yang memenuhipersyaratan (relaksasi PPnBM dan maksimum plafond Rp 1M).
Bank dengan profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka KKB sebesar 0 persen.’Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian BMPK, penilaian kualitas
aset satu pilar.
Selanjutnya, untuk penilaian ATMR kredit diturunkan menjadi 50 persen dari semula 75 persen. Kebijakan Kredit Beragun Rumah Tinggal. Untuk mendukung program sejuta rumah, kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV).
Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan. Sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen
dari sebelumnya 100 persen.
Penyediaan Dana Kepada Lembaga Pengelola Investasi. Penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dikenakan bobot risiko 0 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang
Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.
Bambang menyebut kebijakan efektif berlaku mulai 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB). (wie)