Terlibat Jual-beli Jabatan, Mantan Kakanwil Dan Plt Kakan Kemenag Madina Ditahan
sentralberita | Medan ~ Kejaksaan Tinggi Sumut melalui tim penyidik tindak pidana khusus melakukan penahanan tersangka IZ, selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumut (Kemenagsu).
IZ ditahan bersama ZA, selaku Plt Kepala Kantor Kemenag Kab Mandailing Natal (Madina) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejatisu, Selasa kemarin (23/2) sekira pukul 17.00.
“Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (24/2).
Sumanggar menjelaskan, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sumanggar.
Dikatakannya, kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Poldasu)
“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpah ke penuntut umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Sumanggar.
Sebelumnya, untuk Mantan Kakanwil Kemenagsu IZ, tim penyidik khusus Kejatisu diketahui sudah melakukan pemanggilan pertama IZ pada 28 Desember 2020, namun tidak hadir, karena sakit. Ia kemudian dipanggil kembali pada 11 Januari 2020, tetapi tidak juga hadir. Ia tak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri, berdasarkan surat yang diterima pihak Kejatisu yang diserahkan kuasa hukumnya.
Lebih jauh disebutkannya, tersangka IZ terjerat kasus jual beli jabatan pada tahun 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kab Madina, ZA. IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020. (fs/red)