Poldasu Tetapkan Perantara Jual Bayi Tersangka
sentralberita | Medan ~ Polda Sumut menambah satu tersangka dalam kasus perdagangan bayi.
Saat ini, total empat orang tersangka sudah ditetapkan penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
“Seorang perantara penjualan bayi berinisial RT sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/2/2021).
Kata Hadi, dengan adanya penetapan RT sebagai tersangka, kini jumlah tersangka sebanyak empat orang.
Sebelumnya, penyidik menetapkan penjual bayi A dan dua bidan, RS (45) dan SP (46) sebagai tersangka.
Sementara, orang tua bayi berinisial Ig dan dua perantara lainnya yakni, Hb dan Eg telah dimintai keterangan.
“Namun satu orang tua bayi dan dua perantara statusnya sebagai saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, dua bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, RS (45) dan SP (46), ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perdagangan bayi di Kompleks Asia Mega Mas.
Kedua bidan itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual bayi kepada tersangka A (42), warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung yang telah ditangkap saat melakukan transaksi di Asia Mega Mas.
Diduga, kedua bidan itu membantu dan menerima bayi yang dilahirkan karena ketiadaan biaya, lalu dirawat dan dijual kepada A.
Subdit Renakta Polda Sumut mengamankan tersangka A Sia dan bayi yang kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu. Tersangka ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, saat menjual bayi tersebut. (tc)