Polda Aceh Selidiki Investasi Yalsa Boutique, Dana Terkumpul Rp 20 M, Member Tersebar di Medan hingga Riau

sentralberita | Banda Aceh ~ Polda Aceh tengah menyelidiki dugaan investasi bodong bisnis pakaian muslim yang dilakukan Yalsa Boutique. Dalam kasus ini, terhimpun dana Rp 20 miliar dari 3.755 member.

“Bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Aceh dengan LP model A tanggal 11 Februari 2021. Dalam kasus ini, Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari OJK,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Winardy mengatakan polisi telah memeriksa 13 orang dalam kasus tersebut, yaitu owner Yalsa Boutique yang merupakan pasangan suami-istri hingga admin. Tugas admin adalah mencatat dana yang sudah dihimpun oleh reseller.

Dalam bisnis tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Winardy menjelaskan Yalsa Boutique memiliki 225 reseller serta 3.755 member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.

Baca Juga :  Turnamen Tenis HUT Bhayangkara ke 78, Kapolda Sumut: Sportivitas dan Kebersamaan

“Setelah dihimpun dana oleh reseller ini, kemudian dilaporkan ke admin, disetorkan sejumlah dana sesuai dengan investasi yang dilakukan para member. Jadi jumlahnya variatif, jumlah terkecil Rp 500 ribu sampai puluhan juta rupiah,” jelas Winardy.

“Yalsa Boutique ini menghimpun dana atau investasi dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan dari hasil penjualan baju CV Yalsa Boutique itu kisaran 30 persen sampai 50 persen,” sambung Winardy.

Winardy menuturkan, dalam investasi tersebut, para member tidak boleh mengambil dana yang sudah diinvestasikan dalam jangka waktu enam bulan. Pada awal investasi, sebagian member sudah berhasil menarik kembali dana setelah melewati tenggat.

“Tapi memasuki 2021, karena sudah mulai bermasalah, dana itu disetop oleh owner, tidak ada lagi boleh ambil dan dianggap hangus,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Pariwisata Canada Tunjukan Teknologi SAR Penyelamatan Wisatawan Kepada Polda Sumut

Polisi meminta member investasi yang merasa dirugikan untuk melapor. Winardy menyebut dana yang dihimpun Yalsa Boutique mencapai puluhan miliar rupiah.

“Total dana yang dihimpun sudah lebih-kurang Rp 20 miliar. Kita harapkan member segera melapor ke Polda Aceh untuk pendataan dan pemeriksaan. Nah, keterangan dari OJK bahwa Yalsa Member ini tidak memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat,” sebut Winardy. (01/red)

-->