35 Orang Pelaku Narkoba Berhasil Diciduk

sentralberita | Tebingtinggi ~ Luar biasa, sebuah prestasi yang mantab buat Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reserse Narkoba yang telah berhasil mengungkap dan menangkap 35 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, dalam operasi Antik 2021.

Adapun barang bukti narkoba terdiri dari 65,73 gram sabu, dan 103 butir ekstasi seberat 40,06 gram.


Dimana oprasi antik 2021 itu berlangsung sejak 27 Januari dan resmi berakhir pada 16 Februari 2016, dari hasil oprasi antik tersebut, sebanyak 25 kasus narkoba berhasil diungkap, dan 35 orang pelakunya berhasil ditangkap.


“Selama dua puluh satu hari oprasi Antik kita berhasil mengungkap dua puluh lima kasus narkotika dan menangkap tiag puluh lima orang pelakunyha,” jelas Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S.IK dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung sat reskrim mapolres Tebingtinggi, Rabu pagi (24/02).

Baca Juga :  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Selamat


Dalam konferensi Pers tersebut terlihat kapolres di dampingi Wakapolres, Kompol Sarponi, Kabag Ops. Kompol Burju Siahaan, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas, AKP Josua Nainggolan.


Dari 25 kasus yang diungkap, dimana personel Satres Narkoba berhasil mengungkap modus baru yang dilakukan oleh salah seorang bandar narkoba, dimana sang bandar dalam mengelabui petugas, barang bukti narkotika jenis sabu di simpannya dalam bola lampu.


“Nah ini ada modus baru, yang dilakukan oleh para bandar narkoba, mereka menyimpan narkoba di dalam bola lampu, namun karena kejelian personil, akhirnya barangbukti berhasil ditemukan di dalam sebuah bola lampu,” jelas kapolres.


Hasil Operasi Antik Toba 2021, kata Agus, dimana telah menempatkan Satres Narkoba bersama Polsek sejajaran Polres Tebingtinggi berada di urutan ke 3 dalam pengungkapan kasus pada Polres Imbangan sejajaran Polda Sumut.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Melaksanakan Sosialisasi Dalam Pencegahan Narkotika Kepada Pelajar


“Kami bersyukur Polres Tebingtinggi berada di urutan ke tiga setelah Polrestabes Medan yang berada diurutan pertama dan Polres Labuhan Batu berada diurutan kedua, sebagai Kapolres saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian,” ucapnya. .
Kapolres juga berharap kedepannya sinergi baik ini dapat terus berlanjut. Dan setiap informasi yang diperoleh akan segera ditindaklanjuti.


“Saya pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum (Wilhum) Tebingtinggi,” tegasnya.
Adapun 35 orang pelaku penyalahgunaan narkotika satu diantaranya merupakan seorang wanita, 7 orang sebagai bandar. Dalam kasus ini umumnya para pelaku di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (mtc)

-->