Korps Hukum TNI AD Sambut HUT ke-69 Melalui Webinar

sentralberita|Jakarta~ STHM, menyambut HUT ke-69 Korps Hukum Angkatan Darat, Ditkumad melaksanakan kegiatan Webinar yang mengangkat “Peran Korps Hukum TNI-AD dalam menyikapi kondisi darurat negara” di aula lantai III gedung STHM Ditkumad.
Seminar webinar yang diprakarsai oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI DR. Tetty Melina S.H.,M.H, ini diikuti jajaran Hukum Kotama, Organik STHM dan Pamasis/Mahasiswa STHM termasuk juga mahasiswa Magister Hukum STHM yang langsung dipimpin oleh Brigjen TNI Dr. Tiarsen Buaton, S.H.,LLM., Selasa (23/02/2021).
Adapun Moderator dari Seminar daring menyambut HUT ke-69 Korps Hukum Angkatan Darat, Mayor Chk Leonardo.K.,S.H.,LLM. dan menghadirkan pembicara tunggal yaitu Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM Jenderal (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono S.T.,S.H.,M.H.
Dalam sambutannya, Dirkumad Brigjen TNI DR. Tetty Melina menjelaskan bahwa pemilihan tema kali ini mengacu pada situasi negara Indonesia dewasa ini, yaitu masih berkembangnya sejumlah ancaman seperti terorisme, radikalisme, dan separatisme serta semakin meningkatnya wabah Covid -19.
Di kesempatan yang sama Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM Jenderal (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono yang juga mantan Kepala BIN, dalam materinya menyampaikan bahwa doktrin dari TNI AD dalam melaksanakan operasi Korps Hukum AD tidak boleh terlambat bergerak, karena aturan-aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk perlindungan gerak maju Angkatan Darat dalam melaksanakan operasinya.
Dipaparkannya lebih lanjut, Jenderal lulusan terbaik Sesko TNI Tahun 1989, bahwa kata kunci persoalan yang berkembang saat ini adalah kapitalis digital supranasional, masyarakat 4.0, separatisme, radikalisme, pandemi dan bencana alam.
Kapitalis digital supranasional, yang dimaksud mantan Danrem Lampung ini, adalah dimana seorang prajurit harus mengusai dunia melalui teknologi digital, karena dengan teknologi bagaikan tanpa batas antar Negara. Sementara itu kaitannya revolusi industri 4.0, saat ini sudah tidak dapat dihindari, sehingga prajurit Korp Hukum wajib mengikuti perkembangan ini.
” Yang terpenting, Korps Hukum TNI AD harus segera menetapkan strategi yang baik guna menghadapinya (Kapitalis digital supranasional-red),” pungkas Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Dilanjutkan oleh Jenderal Mantan Baret Merah ini dan juga Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM, bahwa dalam upaya mengatasi berkembangnya separatisme dan radikalisme, Korps Hukum menjadi bagian yang terpenting menyusun strategi pembuat aturan hukum, sehingga dapat mendorong terbentuknya regulasi, misalnya dengan membuat aturan disiplin yang merupakan aturan intern di satuan dalam hal pembatasan penggunaan media sosial.
Mengakhiri seminar, Jenderal Hendropriyono kembali menegaskan kepada seluruh peserta webinar bahwa hukum adalah panglima dalam kehidupan ini yang harus senantiasa dipegang dan dijunjung tinggi.
Tampak hadir dalam acara webinar tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Hukum Angkatan Darat, Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat, Kepala Hukum Kotama, Alumni AMN angkatan 67 dan para purnawirawan intelektual, para Guru Besar STHM, Perwira mahasiswa S1 dan S2 STHM serta sekitar 675 orang peserta.(SB/01)