UMK Deliserdang tak Naik, Buruh Gugat Bupati dan Gubernur

sentralberita | Deliserdang ~
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang yang tidak mengalami kenaikan tahun 2021  dipersoalkan oleh kalangan buruh. Besarannya sama seperti upah pada tahun 2020 yakni sebesar Rp 3.188.592.

Terkait ini, sepuluh elemen Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (Gebber Sumut) membawa kasus ini ke meja hijau.

Buruh menggugat dan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Medan.

Adapun yang menjadi tergugat mulai dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi hingga Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.

“UMK kita harus naiklah, UMK Medan naik 3,33 persen untuk tahun 2021. Di Deliserdang kenapa tidak naik, kenapa bisa seperti ini?,” ucap Koordinator Gebber Sumut, Muhammad Sahrum, Senin (22/2/2021).

Penasehat Gebber Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, selama ini sudah melakukan berbagai upaya agar upah Deliserdang bisa dinaikkan.

Dikatakannya, mereka sudah pernah mensomasi Bupati dan Gubernur Sumut karena kecewa tidak dinaikkannya upah.

Selain itu ketika meminta untuk audiensi, Bupati dan Gubernur juga tidak pernah merespon surat mereka. Tidak pernah juga ada perwakilan Pemerintah yang mau menerima mereka. 

“Karena itu kami pun memutuskan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Medan. Perbuatan melawan hukum Perdata ganti kerugian atas akibat tidak naiknya upah itu membuat sekitar 10 serikat pekerja buruh ini yang punya anggota sampai 12 ribuan orang dirugikan. Sudah kita daftar hari Jumat lalu dan hari Senin nanti kita mendapatkan nomor registrasi perkaranya,” kata Willy. 

Baca Juga :  Inovasi Sampah Mahasiswi Ini Diganjar Dana Komersialisasi 5 Ribu Dolar

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut ini menegaskan harusnya pada tahun 2021, penghitungan upah itu berdasarkan survei kehidupan hidup layak (KHL) karena sudah lima tahun tidak dilakukan survei.

Sesuai dengan surat Permenaker nomor 18 tahun 2020 tentang survei KHL ada 64 item yang dilihat untuk sandang, pangan dan papan buruh. Dari survei yang sudah mereka lakukan kalau saat ini harga kebutuhan pokok juga sudah melambung tinggi. 

“Kita sudah melakukan survei di empat pasar di Deliserdang seperti di Tanjung Morawa, Delitua, Percut Seituan dan Patumbak dan hasilnya rata-rata KHL itu mencapai Rp 3,6 juta. Karena itu dirata-ratakan kenaikan upah buruh di Deliserdang berdasarkan KHL harusnya naik sekitar 12,5 persen atau naik diangka 3,5 jutaan dari yang UMK sebelumnya hanya Rp 3, 1 jutaan,” kata tegas Willy. 

Willy menyebut, berdasarkan hitungan mereka, jika berpatokan dengan survei KHL kerugian buruh yang anggotanya terdaftar dalam 10 aliansi tersebut mencapai 58 miliar untuk satu tahun.

Baca Juga :  Dukung Kenyamanan Pemudik, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara Kualanamu

Jika berpacu dengan jumlah buruh yang ada di Deliserdang, dirinya menyebut jumlahnya bisa lebih besar lagi. Karena dari data pusat sesuai tahun 2014 jumlah buruh Deliserdang seluruhnya mencapai 800 ribuan orang. Willy berpendapat tidak adil bagi buruh Deliserdang jika UMK Medan naik namun di Deliserdang tidak naik.

Dirinya berkeyakinan justru jumlah buruh Deliserdang cukup banyak karena ada sektor perkebunan selain industri. 

“Ini kita fokus untuk gugat UMK Deliserdang saja. Satu saja dulu dan kita harapkan nanti putusannya bisa memberi rasa adil bagi buruh Deliserdang. Kita akan berjuang dengan sungguh-sungguh memenangkan kasus ini dan apabila ini kita menangkan ini bisa jadi yurisprudensi bagi Pemda lain dan serikat buruh lainnya agar melakukan hal yang sama. Kita sudah tanya sama BPS pertumbuhan ekonomi sekarang di Deliserdang 5,81 persen saat ini,” tegas Willy. 

Informasi yang dihimpun 10 elemen yang tergabung dalam Gebber Sumut yakni PC F SP PP SPSI, PC F SP LEM SPSI, DPC F SB Kikes SBSI,DPC SBSI 92, PC F SP KEP SPSI, PC F SP RTMM SPSI, PC F SP KAHUT SPSI, KC FSPMI Deliserdang, KGB Peta Sumut dan SBSU
(tc/red)

-->