Korupsi BRR NAD, Dirut CV Insani Dituntut 6,5 Tahun Penjara

sentralberita | Medan ~ Terdakwa Samson Fareddy Hasibuan ( 52),dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Kristian Silaen, di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2/2021).

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Samson Fareddy Hasibuan, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean.

JPU menilai, mantan direktur CV. Harapan Insani yang sempat buron selama 12 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan type 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD pada tahun 2006.

“Perbuatan Terdakwa Samson sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” urai JPU.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 450 juta lebih, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  Lepas Lari Merdeka Sumut 2024, Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Bisa Semarakkan PON XXI

Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sebelumnya, terdakwa Samson merupakan buron selama 12 tahun. Ia diketahui melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaanya selama 12 tahun.

Belakangan diketahui terdakwa rupanya bersembunyi di tepi hutan dekat areal kebun sawit di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Samson pun akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada September 2020 lalu.

Baca Juga :  Temui Aksi Mahasiswa, Rico Waas: Kritikan Ini Membantu Saya Bekerja

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menuturkan, bahwa Terdakwa Samson bersama-sama dengan Ir. Risman Simanjuntak, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type-36 sebanyak 58 Unit lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias berdasarkan surat perjanjian (kontrak) pekerjaan, antara Kepala Satuan Kerja Sementara BRR Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Nias tahun anggaran 2006 dengan CV. Harapan Insani

Namun Pekerjaan Pembangunan Perumahan tidak selesai dilaksanakan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, pada tanggal 17 oktober 2006 dengan didasari kepada progress dan opname pekerjaan, yang dilaksanakan hanya sebesar 3,919%.

“Menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 450.026.785 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungakas JPU.( fs/red)

-->