Polri Bongkar Produsen Pupuk dan Pestisida Palsu, Terjual 10 Ton Perhari

sentralberita | Jakarta ~ Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (Apropi) mengapresiasi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Hal itu terkait proses hukum yang telah diselesaikan Bareskrim, menindak perkara tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pestisida tidak terdaftar dan tidak bermutu.

Apropi menyebut dampak tindak pidana tersebut telah merugikan masyarakat khususnya para petani. Dalam kasus itu, Bareskrim telah menyerahkan satu orang tersangka atas nama Mohamad Romli, produsen Megafur 3GR ke Kejaksaan Negeri,.

“Kami mengapresiasi langkah responsif Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. Tindak pidana seperti itu tidak bisa dibiarkan,” ujar Ketua Apropi Yanno Nunuhitu dalam keterangannya, Sabtu (20/2/2021).

Diketahui, Romli disangka telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang (UU) 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Perlindungan Konsumen. Romli, diduga telah memproduksi Megafur 3GR menggunakan pasir, air, pewarna dan kencing sapi.

Baca Juga :  Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaatkan Optimal

Kemudian, Romli mengemasnya dan diberi label dan diakui sebagai pestisida yang mengandung karbofuran 3%.

“Oleh tersangka produk tersebut diklaim mampu mengendalikan berbagai macam hama, seperti tertulis pada labelnya,” kata Yanno.

Yanno menambahkan, rangkaian kegiatan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu mendaftar produk Megafur 3GR ke Kementerian Pertanian untuk diuji kebenaran klaim-klaimnya. Menurut Yanno, Romli telah 3 tahun memproduksi Megafur 3GR, sebanyak kira-kira 10 ton/hari dan diedarkan ke seluruh wilayah Pulau Jawa melalui distributor.

“Akibat perbuatannya para petani dirugikan hingga puluhan miliar rupiah,” ucap Yanno.

Lebih lanjut, kata Yanno, Apropi berharap Bareskrim Polri terus menindak kasus-kasus serupa yang ada di masyarakat. Pasalnya, saat ini masih banyak produk-produk sejenis yang beredar di masyarakat, yang mengikabatkan kerugian yang besar bagi pertani .

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap 2.000 Liquid Vape Mengandung Obat Keras di Labura

“Apropi sangat berharap agar Polri terus memantau peredaran pupuk dan pestisida agar petani terlindungi. Kita juga harap aparat penegak hukum lain tidak tegas pelaku pemalsuan pestisida dan pupuk,” demikian Yanno. (bs/red)

-->