Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Dua Bidan Tersangka

sentralberita | Medan ~ Polisi membongkar sindikat penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara.

Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Polisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

“Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar,” katanya Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga.

Total dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa meraton oleh penyidik.

Lanjut Simon, untuk barang bukti dua bayi yakni satu berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.

Baca Juga :   Mendagri Tunjuk Aulia Rachman sebagai Plt Wali Kota Medan

Peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka ‘A’ pada Oktober 2020 lalu. “Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” beber Simon.

Ditambakan Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara dalam kasus ini semuanya keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

“Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). Kita butuh keterangan dari mereka. “Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan,” harap bayu.

Baca Juga :  Rapat Lintas Sektoral, Pemko Medan Siap Dukung Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Atas perbuayannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (01/red)

-->