Jokowi Resmi Bentuk Jampidmil Kejagung




Jakarta ~ Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk jaksa agung muda bidang pidana militer Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktori baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.



Pembentukan jaksa agung muda bidang pidana militer bertujuan membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.



Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengonfirmasi mengenai Perpres tersebut. Menurutnya, Perpres itu telah diteken Jokowi pada 11 Februari 2021.





“Betul itu sudah dikeluarkan dan ditandatangan oleh Presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan,” kata Leonard saat dikonfirmasi.



Sementara, terkait penunjukan sosok yang akan menduduki jabatan jaksa agung muda pidana militer (Jampidmil), pihaknya masih menunggu lebih lanjut terkait pelaksanaan peraturan tersebut.



Rencana pembentukan jabatan Jampidmil ini mencuat ke publik sejak Juni 2020. Pembahasan posisi setingkat eselon I itu juga telah dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait.



Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa agung muda bidang pidana militer menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan.



Kemudian, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.



Jaksa agung muda bidang pidana militer juga berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara oditurat.



Saat ini di lingkungan Kejaksaan Agung sudah ada beberapa jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda. Antara lain JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Pidana Umum, JAM Bidang Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata, JAM Bidang Tata Usaha Negara, JAM Bidang Pengawasan, dan JAM Bidang Intelijen.



Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pembentukan Jampidmil untuk penguatan Kejagung. Ia menyebut keberadaan posisi baru itu juga menjadi pencapaian pembinaan Korps Adhyaksa.



“Penguatan Kejaksaan RI dengan pengembangan organisasi membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” kata Burhanuddin saat Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Agung ke-60 pada 22 Juli 2020. (01/red)

Baca Juga :  Polri Pakai Alat Analisis Komposisi Tubuh-Tes MMPI di Seleksi Akhir Akpol 2024
-->