Residivis Bongkar Rumah Diciduk Lagi
sentralberita | Medan ~ Sat Reskrim Polsek Helvetia berhasil meringkus tersangka kasus pencurian rumah yang terjadi di Jalan Pantai Timur Mediterania Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Residivis Ini Kembali Nginap
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan tersangka berinsial TS yang merupakan residivis tahanan dengan kasus pencurian dan divonis selama 3 tahun.
“Tersangka melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan sepi penghuni,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Diceritakannya, tersangka kemudian melihat 2 unit handphone dari balik jendela yang terletak di atas sebuah meja.
“Tersangka kemudian mengeluarkan sebuah obeng yang dibawanya dan mencongkel jendela tersebut,” ucapnya.
Setelah berhasil membuka jendela, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari korban ke Polsek Helvetia dan memboyong tersangka ke kantor polisi.
Dari hasil penangkapan, petugas mendapati barang bukti 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta satu buah bon faktur yang ternyata hp tersebut telah dijualnya kepada orang yang tak dikenalnya.
Menurut pengakuan tersangka, Hatta mengatakan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
Selanjutnya tersangka FS diamankan ke Polsek Helvetia untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. (01/red)