Vaksinasi Pekerja Publik Dimulai Besok

sentralberita | Jakarta ~ Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan dimulai pada Rabu (17/2/2021).

Vaksinasi tahap kedua ini diberikan kepada pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi kelompok lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun.

“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit, serta membantu tenaga kesehatan,” ujarnya Maxi saat memberikan keterangan pers secara virtual, pada Selasa 16/2/2021).

Ia mengatakan, program vaksinasi tahap kedua akan berlangsung mulai 17 Februari dan diharapkan dapat selesai pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Baca Juga :  Resmikan RSUD Tuan Rondahaim Pematangraya, Pj Gubernur Sumut Tekankan Pentingnya Rasio Kesediaan Tempat Tidur

Pekerja publik terdiri atas pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, dan pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).

Maxi mengatakan, kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua adalah yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus Covid-19.

Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online atau virtual karena sejumlah keterbatasan dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.

TNI, Polri, dan kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan proses tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus. Selain itu, Pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.(bs/red)

Baca Juga :  Dinkes Medan Diminta Lakukan Upaya Percepatan Mendapatkan Vaksin
-->