Hasil Audit BPK, Potensi Kerugian Negara di PT. Pelindo I Belawan Capai Puluhan Triliun
sentralberita | Belawan ~ Responden Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Ratama Saragih, menemukan adanya kejanggalan pada pengelolaan keuangan pada PT. Pelindo I (Persero) Cabang Belawan sehingga terindikasi sarat dengan dugaan korupsi dan berpotensi pada kerugian negera yang nilainya tidak sedikit.
Demikian diungkapkannya kepada sentralberita.com melalui pesan whatsapp pada, Senin 15/2/2021.
Dijelaskan Ratama, pengelolaan pemanfaatan lahan cabang Belawan PT Pelindo I yang dimanfaatkan oleh Pihak Ketiga tanpa ada perikatan, berpotensi bermasalah, dan PT. Pelindo I menanggung beban atas PBB yang belum dibayar dan/atau ditagih minimal sebesar Rp3.156.156.804,00.
” Hal tersebut diketahui berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan untuk rumah tinggal yang telah berakhir dan belum dibuat perikatan baru serta pemenuhan kewajiban mitra terkait pemanfaatan lahan PT Pelindo I dan PT PMT belum sesuai perjanjian, hal ini pula menimbulkan pengeluaran PT Pelindo I senilai Rp3,1 miliar yang berujung pada kerugian karena menanggung beban yang seharusnya bukan kewajiban Pelindo I,” ujar Ratama.
” Temuan tersebut menjadi dasar atas bocornya keuangan perusahan yang diduga disebabkan General Manager Cabang PT Pelindo I Belawan atas pemenuhan kewajiban mitra perihal pembayaran PBB yang sesuai kontrak dan ketentuan,” sambungnya.
Selain itu, kata Ratama, penghasilan Direksi pada PT Pelindo I dan anak perusahaan belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN tentang pedoman penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris yang menyebabkan pemborosan anggaran.
” Bahkan juga ditemukan pelaksanaan empat pekerjaan investasi pada PT Pelindo I sebesar Rp3.022.734.626,48 yang menyebabkan kerugian negara, serta terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan dua pekerjaan investasi pada anak perusahaan sebesar Rp8.453.298.158,27,” jelasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, dirinya menyatakan akan melaporkannya ke Polda Sumut. Karna menurutnya berpotensi korupsi atas pengelolaan keuangan PT Pelindo I sangat besar.
” Temuan tersebut menjadi dasar kami untuk dilaporkan ke Polda Sumut, selain itu juga kami telah mengumpulkan semua dokumen serta berkas-berkas transaksi pengeluaran yang telah kami kaji, bahkan banyak kejanggalan yang belum disampaikan ke publik, namun setelah laporannya teregister akan kami umumkan ke publik serta tindak lanjut proses penyidikan yang kami koordinasikan langsung ke Polda Sumut,” tandasnya.
Selain itu, Ratama Saragih juga menyebutkan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK RI nomor : 33 AUDITAMA VII/PDTT)/8/2020, Tanggal 27 Agustus 2020 terdapat Pengadaan Kapal Tunda TB.Tirta Samudera II, TB.Seroja Hercules IV berikut awak kapalnya yang bersertifikasi serta kelengkapan lain sebagaimana surat perjanjian PT.Pelindo I dgn PT.MNA Nomor.US.12.1/8KTG-18.TU dan 008/P.MOU/MNA/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018, jangka waktu perjanjian terhitung 21 Desember 2018 s.d 20 Desember 2020, dan berlanjut utnuk satu tahun berikutnya terhitung 21 Desember 2020 s.d 20 Desember 2021, dimana PT.MNA tidak tepat waktu dalam penyerahan kapal tunda tersebut sehingga merugikan negara Rp.3.650.019.244,00.(SB/jontob)