Gawat….,Taman Cerdas Rantauprapat Dibangun di Lahan PTPN 3

sentralberita | Labuhanbatu ~ Proyek lanjutan pembangunan Taman Cerdas Rantauprapat yang masuk kedalam kawasan HGU PTPN 3 Kebun Rantauprapat, dengan menggunakan dana Coorporate Sosial Responsibility (CSR) PT Bank Sumut tahun 2020, senilai Rp, 535.353.824,- ternyata tidak memiliki izin dari pihak PTPN 3 Kebun Rantauprapat.

Hal tersebut dikatakan, Manager PTPN 3 Kebun Rantauprapat Eka Julfia Nasution melalui Asisten Personalia Kebun (APK) Apollo Purnadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/2/2021) serta menambahkan, pihak perkebunan sama sekali belum memberikan izin pembangunan yang masuk keareal afdeling VI kawasan HGU PTPN 3 Kebun Rantauprapat.

Menurut Apollo, sebelum Pemkab Labuhanbatu membangun di areal HGU PTPN 3 Kebun Rantauprapat, seharusnya terlebih dahulu ada pelepasan hak dari Kementerian BUMN.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Kapolsek Sibolga Sambas Berikan Bantuan Kepada Masyarakat

“Setelah ada pelepasan hak, baru pihak Pemkab dibenarkan membangunan di lahan tersebut,” terang Apollo.


Saat ditanya apa sikap dan tindakan yang akan diambil oleh PTPN 3 Kebun Rantauprapat atas pembangunan yang tanpa izin itu, Apollo menjawab,

permasalahan pembangunan yang masuk kawasan HGU PTPN 3 Kebun Rantauprapat akan didiskusikan di internal mereka.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu Ihsan Rambe ketika diminta tanggapannya terkait pembangunan tersebut mengaku, bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab.

Akan tetapi dia belum mengetahui pasti soal pelepasan HGU dari PTPN 3 Kebun Rantauprapat.

“Nanti kutanyakan dulu ke Tata Ruang, baru kukabari,” jawab Ihsan Rambe singkat. (rel/red)

-->