Peredaran 258 Kilogram Sabu Digagalkan

sentralberita | Jakara ~ Dalam waktu sebulan, Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap dua kasus narkoba skala besar. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan kilogram sabu .

Dimulai pada awal Januari lalu Satnarkoba Polrestro Depok mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 44 kilogram di Padang, Sumatera Barat. Di sana diamankan satu orang bernama Edi Pranoto.

Penangkapan saat itu dilakukan di salah satu hotel di Padang. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Pekanbaru, Kota Riau. Dari sana diamankan tiga orang dengan barang bukti berupa 258 kilogram sabu.

“Dalam sebulan berhasil mengungkap dua kasus. Dengan barang bukti total 302 kilogram sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestro Depok AKBP Aldo Ferdian, Rabu ( 10/2).

Baca Juga :  Polsubsektor Datuk Bandar Timur Polres Tanjung Balai Terima Kunjungan Sekolah PAUD Soft Waturrohma, Polisi Sahabat Anak

Modus yang dilakuan adalah mengemas sabu dalam bungkus teh Cina. Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut. Pengiriman dilakukan melalui jalur yang jarang terjamah. Ketika barang tersebut sudah sampai di Tanah Air kemudian disalurkan ke Ibu Kota melalui jalur darat.

“Di Pekanbaru, modus yang digunakan adalah ada perintah dari atas bahwa mereka mengambil di kendaraan mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran rumah sakit,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dengan barang bukti 25 gram sabu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga didapat hasil fantastis.

“Kasus ini bermula dari enam tersangka dari lima laporan dengan barang bukti 25 gram sabu. Kemudian dikembangkan dan akhirnya bisa diungkap kasus besar. Ini membuktukan ketika bekerja serius akan bisa mengungkap kasus besar,” kata Kapolda Metro Depok Irjen Pol Fadil Imran di Depok.

Baca Juga :  Polres Langkat Musnakan Ribuan Gram Sabu

Setelah diamankan satu tersangka di Padang dengan tersangka Edi Pranoto kemudian tim bergerak ke Pekanbaru. Di sana tim mengungkap jaringan yang mensuplai sabu ke Padang dan Jakarta. “Dari hasil pengembangan, pada 1 Februari 2021 tim menangkap tiga orang yaitu Junaidi, Zulkarnaen dan Eko. Barang buktinya 258 kilogram shabu,” tandasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman adalah hukuman mati,” pungkasnya. (si/red)

-->