Jurtul Togel Desa Sidomulyo Diciduk

sentralberita| Kisaran ~ Aparat Kepolisian Polres Asahan dari Unit Jatanras berhasil ‘menciduk” seorang pria ujur berinisial SA (69) warga Dusun I Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandering.

SA diamankan petugas Kepolisian Polres Asahan karena kedapatan sedang menulis judi Toto gelap (Togel), Senin (8/2/2021) sekitar pukul 20.30 Wib malam di salah satu warung milik warga.

Dari tangan SA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Sansung,uang tunai Rp.101.000,kertas karbon,pulpen serta kertas yang bertuliskan angka tebakan.

“Malam itu kami mendapat informasi dari warga kalau disalah satu warung didusun 1 Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandering sering dijadikan tempat teransaksi perjudian jenis togel dan berdasarkan informasi tersebut petugas kita langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan SA beserta barang buktinya.” Ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto,SIk melalui Kasat Serse AKP Rahmadani,SH didampingi Kanit Jatanras IPTU Mulyoto,SH kepada sentralberita.com,Rabu (10/2/2021).

Baca Juga :  Raih Prestasi di Kejurnas LBB, Pj Gubernur Fatoni Apresiasi Tim Paskibra MAPN 4 Medan Binaan Perwosi Sumut

Lebih jauh mantan Kapolsek Pulau Raja ini menjelaskan,dihari yang sama pihaknta juga mengamankan 3 orang pria di salah satu Cafe di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat yang juga melakan perjudian Togel masing-masing Candra (35) warga Bunut Barat sebagai penulis serta Kusnan dan Rudianto sebagai pembeli.

Dari tangan ketiga pria tersebut,petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp.548.000,1 Unit HP Nokia,Buku Notes,Karbon serta kertas bertuliskan angka tebakan.

“keempatnya dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan sudah dilakukan penahanan di sel Mapolres Asahan.”Tutup Rahmadani.( SB/ZA).

-->