Narkotik Marak di T.Balai, 37 Kasus Ditindak Sejak Januari-Februari

sentralberita | T.Bala ~ Polres Tanjung Balai menggelar paparan penindakan terkait kasus narkotik, yang berhasil diungkap sejak awal januari hingga pertengahan februari, Selasa (9/2).
Acara ini digelar di Teras Lobi Polres Tanjung Balai, Jln. Jend. Sudirman, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh :

  1. Waka Polres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto, S.H., M.H.
  2. Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, S.H., S.I.K.
  3. Kasat Intelkam AKP J. F. Simanjuntak
  4. Kasat Lantas AKP H. W. Siahaan, S.H.
  5. Kasat Narkoba AKP Zulfikar, S.H.
  6. Kasat Polair AKP T. Sianturi
  7. Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu S. Tambunan, S.H.
  8. Kasubbag Humas Iptu A. D. Panjaitan
  9. KBO Sat Res Narkoba Iptu L. Hutapea 
  10. Insan Pers Media Cetak dan Elektronik

Dalam catatan diungkap ada 37 kasus yang berhasil ditindak. Adapun jumlah Tersangka 48 Orang dengan rincian pria dewasa 40 orang, wanita 5 orang dan anak-anak 3 orang. Sedangkan barang bukti disita sebanyak 210,36 gram sabu, 5 butir ekstasi dan 4,90 gram daun ganja.

Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus yang menonjol yakni :

  1. LP / 27 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI, 22 Januari 2021, TKP : Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 Jl. Anwar Idris Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Tersangka atas nama Nelva Riski Alias Eva (Pr), Suhairi Alias Heri (Lk), Nurlela (Pr).
  • Kronolgis : Bertempat di TKP Jl. Anwar Idris Kel. Gading Komplek perumahan sei dua kecamatan Datuk bandar kota tanjungbalai, Pada hari Jumat 22 Januari 2021 pukul 00.10 WIB Dilakukan penangkapan terhadap suami istri atas nama Suhairi alias Heri (Lk), 33 thn, swasta, Jl. Pandan LK III Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datui Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Dan istrinya yang bernama Nelva Rizki alias Eva (Pr), 23 thn, swasta, Jl. Pandan LK III Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Dari suami istri ini ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.63 gram dan uang tunai Rp 1.040.000, hasil interogasi suami istri ini menerangkan bahwa BB Yang ditemukan pada nya berasal dari nama Nurlela Alias Lela, 32 thn, swasta Jl. Pandan LK III Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Nama Nurlela alias lela ini adalah kakak kandung dari nama nelva Rizki alias Eva, Selanjutnya pada hari Jumat 22 Januari 2021 pukul 01.30 WIB Dilakukan penangkapan terhadap nama nurlela alias lela dan padanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18.82 gram (barang bukti ini ditemukan / disembunyikan di dalam boneka)
  • Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.
  1. LP / 33 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI, 27 Januari 2021, TKP : Es Dengki Jl. Mesjid Al – Hidayah LK IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Tersangka atas nama Jupiter Sihombing Alias Iteng.
  • Kronolgis : Berawal dari Informasi Kanit 1 Aiptu Wariyono kepada kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar, S.H. Yang menerangkan di Jl. Mesjid al Hidayah LK IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Yang menerangkan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu, hasil lidik A1, pada hari rabu tanggal 27 januari 2021 pukul 17.00 wib Dilakukan penangkapan terhadap nama Jupiter Sihombing alias Iteng, 40 thn, swasta, jl. Sei tentena Lk III Kel. Kuala Silau Bestari Kec. TBU Kota Tanjung Balai, Dari tersangka ini disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.24 gram.
  • Melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
  1. Pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 Sat Resnarkoba Polres tanjungbalai menerima limpahan dari Polsek Datuk bandar Polres Tanjung Balai, 3 (tiga) orang tsk masing masing nama Muhammad diris alias aris (lk), edi imran alias ilham (lk), yuni rahmadani alias yuni (pr), sesuai dengan laporan polisi : LP / 11 / I / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, 31 Januari 2021, Selanjutnya tsk perempuan atas nama Yuni Rahmadani alias Yuni dimasukkan ke dalam sel tahanan sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.
  • Tersangka nama Yuni rahmadani alias yuni, berdasarkan LP / 11 / I / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, 31 Januari 2021, bertempat di TKP : penginapan anugrah jl. Jend sudirman km 7 kel. Sijambi kec. Datui bandar kota tanjung balai, tersangka atas nama yuni rahmadani alias yuni dilakukan penangkapan bersama 2 (dua) Temannya yang bernama Muhammad diris alias Aris, edi imran alias ilham.
  • Kronolgis : adapun ke tiga (3) tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit reskrim polsek datuk bandar Ipda H. Karo karo, S.H., informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Datuk bandar Iptu R. Sinaga, S.H. setelah lidik A1, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka secara bersamaan di salah satu kamar penginapan anugerah di kilometer 7 jalan Sudirman kel. Sijambu kec. Datuk bandar, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,89 gram, Satu set alat hisap sabu, barang bukti ini ditemukan di hadapan mereka bertiga di kamar yang ditempati nya.
  • Melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
  1. LP / 51 / II / 2021 / SU / RES T. BALAI, 04 Februari 2021, TKP : Jl. D.I. Panjaitan Gg. Musholla Lk IV Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, tersangka atas nama Zailani K. Alias Ayah, Muhammad aidil alias ulong, M. Dian Alias Amat Alias Pakde.
  • Kronologis : Berawal dari informasi yang didapatkan Kapolsek tanjungbalai utara Iptu S. Tambunan, S.H.  Dari masyarakat dan informasi tersebut disampaikan kepada kasatresnarkoba polres tanjung balai AKP Zulfikar, S.H. Selanjutnya Kapolsek Tanjung Balai utara memerintahkan personil Reskrim Polsek untuk melakukan lidik terhadap informasi yang didapatkan, hasil lidik A1, selanjutnya pada hari kamis tanggal 04 februari 2021 pukul 22.30 wib bertempat di jl. D.I. Panjaitan Gg. Musholla Lk IV Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka masing masing nama Zailani K. Alias Ayah, Muhammad aidil alias ulong, M. Dian Alias Amat Alias Pakde, di dalam rumah tersangka nama Zailani K. Alias Ayah, tersangka Zailani K. Alias Ayah sehari-hari berprofesi sebagai tukang Kusuk badan dihadapkan ke 3 (tiga) tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 99.88 gram.
  • Melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.
Baca Juga :  Dorong Kesadaran Pengemudi Berkeselamatan, Dishub Sumut Gelar Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

Kegiatan berakhir pada Pukul 14.10 Wib, Situasi aman dan Terkendali. (01/red)

-->