Dihukum 4 Tahun Penjara, Ridwan Effendi Susul Dirut dan Bendahara Penerimaan Ke Penjara

sentralberita|Medan – Terdakwa Ridwan Effendi SKep, bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan RSUD Kota Pinang, Kab Labusel tahun anggaran 2014.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ridwan Efendi SKep terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2).

Dalam sidang yang digelar virtual, hakim dalam amar putusannya juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primer.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut hakim.

Menurut majelis hakim, terdakwa bersama-sama dengan dr Daschar Aulia dan Rahmawati Hasibuan, Direktur dan Bendahara Penerimaan RSUD Kota Pinang telah merugikan keuangan negara Rp1.511.427.219.

Baca Juga :  Tim Patroli Presisi Polrestabes Medan Amankan Dua Remaja, Kabid Humas Poldasu Apresiasi

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” urai hakim.

Meski demikian, terdakwa tidak dibebani uang pengganti kerugian negara, sebab sebelumnya kerugian negara telah dibayar terdakwa sebesar Rp17 juta. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Riamor Bangun dari Kejari Labusel, yang menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, pada perkara ini terdakwa disebut ikut menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219.

Disebutkan, perkara ini berawal dari Januari hingga Desember 2014 di RSUD Kotapinang Jl. Prof HM Yamin SH No 3 Kec Kotapinang Kab Labusel. Dijelaskan dalam dakwaan, saksi Rahmawati Hasibuan (berkas terpisah) bertugas untuk memungut retribusi di RSUD Kotapinang dengan menganggarkan PAD berupa Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp2.535.147.933.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan dan Pengamanan Nataru, Polri Bentuk 2 Pospam dan 1 Posyan di Objek Wisata Parapat

Selama Tahun 2014 uang UP/GU yang ditarik oleh terdakwa sebesar Rp1.650.177.806 dicairkan sebanyak 15 kali dari Maret 2014 sampai Desember 2014. Selanjutnya, atas perintah saksi Daschar Aulia (berkas terpisah) selaku Direktur RSUD Kotapinang, dana tersebut seluruhnya diserahkan kepada saksi Rahmawati Hasibuan.

Terdakwa selaku bendahara pengeluaran melakukan penandatanganan proses pencairan UP/GU I s/d GU Nihil, sementara terdakwa mengetahui data dukungan fiktif . Saksi Rahmawati Hasibuan memberikan uang terima kasih dalam setiap proses pencairan GU I s/d GU Nihil yang diakumulasi sebesar Rp17 juta.

Sebagian besar dana rutin (UP/GU) tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukan operasional RSUD, maka untuk menutupi dan/atau membiayai kegiatan operasional RSUD Kotapinang digunakan dana PAD.

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014, ditemukan kerugian sebesar Rp1.511.427.219. (SB/FS)

-->