Situs Streaming Ilegal Siaran Bola Makin Banyak

sentralberita | Jakarta ~ Pengelola situs streaming ilegal tayangan sepakbola seperti bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55 telah dinyatakan bersalah dan menjadi terdakwa. Pihak Mola TV menyatakan pelaku pembajakan siaran sepakbola secara ilegal makin banyak.

Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan, serta denda Rp 750 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang karena telah melanggar hak cipta tayangan Mola TV.

Lembaga ini sebagai pemegang lisensi dari Mola Content & Channels, sehingga apa yang dilakukan oleh para terdakwa jelas-jelas telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Nasib yang sama tampaknya juga bakal dialami pengelola situs ilegal streaming nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nontonliga yang terkait, diantaranya nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com, pptv3.blogspot.com.

Baca Juga :  MAKI Kawal Kasus Tol Cisumdawu yang Ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang

Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum Mola TV mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah melengkapi bukti dan disetorkan ke Kejaksaan (P-21). Dalam berkas pemeriksaan, tersangka dinyatakan melakukan perbuatan pidana melalui situs streaming ilegal.

“Aparat penegak hukum secara intensif terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia. Ini termasuk pada penyelenggara layanan streaming ilegal pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku 
endorsement di media sosial maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan Mola Content & Channels,” urai dia dalam keterangannya Senin (8/2/2021).

Baca Juga :  Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Apa yang telah terjadi ini menjadi alarm pengingat bagi para pengelola situs streaming ilegal agar menghentikan kegiatannya. Karena kegiatan mereka jelas-jelas melanggar hukum dan bisa berujung ancaman kurungan penjara.
(bs/red)

-->